Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Media Sosial Specialis, SEO, Perpajakan

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Panduan Praktis Dasar Pengenaan Pajak PPN & PPH

8 September 2025   15:14 Diperbarui: 8 September 2025   15:14 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/panduan-praktis-dasar-pengenaan-pajak-ppn-pph/ 

Dalam dunia bisnis, memahami konsep Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah hal yang wajib bagi setiap pengusaha maupun badan usaha. DPP merupakan acuan utama dalam menghitung besarnya pajak yang harus dibayar, baik untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Tanpa memahami DPP, risiko salah hitung pajak bisa berujung pada sanksi administrasi hingga denda dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP)?

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang. Singkatnya, DPP adalah "angka pokok" yang dijadikan patokan sebelum dikalikan tarif pajak.

  • Untuk PPN, DPP biasanya berupa harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan.

  • Untuk PPh, DPP berupa penghasilan bruto atau nilai tertentu sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

Dengan kata lain, DPP memastikan perhitungan pajak dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum.

Dasar Hukum DPP

DPP diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

  • UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.

  • UU Pajak Penghasilan (UU PPh) terbaru.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun