Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Media Sosial Specialis, SEO, Perpajakan

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

e-Faktur 3.0: Cara Update Dan Aturan Baru

30 Juli 2025   10:40 Diperbarui: 30 Juli 2025   10:40 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/e-faktur-3-0-cara-update-aturan-baru/ 

Faktur pajak yang tidak lolos validasi sistem dianggap tidak sah dan tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

4. Sanksi Administratif

PKP yang tidak mematuhi penggunaan e-Faktur 3.0 atau menyampaikan faktur tidak lengkap dapat dikenai sanksi administrasi Pasal 14 UU KUP.

Siapa yang Wajib Segera Update?

  • PKP dengan omzet di atas Rp4,8 miliar/tahun.

  • Perusahaan yang melakukan transaksi lintas daerah.

  • Bisnis yang ingin efisiensi dan minim risiko saat diperiksa pajak.

Tips Sukses Beralih ke e-Faktur 3.0

  • Gunakan software akuntansi yang sudah terintegrasi dengan e-Faktur.

  • Lakukan simulasi pelaporan sebelum masa pajak berjalan.

  • Minta bantuan konsultan pajak untuk memastikan semua prosedur sesuai regulasi.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun