Faktur pajak yang tidak lolos validasi sistem dianggap tidak sah dan tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
4. Sanksi Administratif
PKP yang tidak mematuhi penggunaan e-Faktur 3.0 atau menyampaikan faktur tidak lengkap dapat dikenai sanksi administrasi Pasal 14 UU KUP.
Siapa yang Wajib Segera Update?
PKP dengan omzet di atas Rp4,8 miliar/tahun.
Perusahaan yang melakukan transaksi lintas daerah.
Bisnis yang ingin efisiensi dan minim risiko saat diperiksa pajak.
Tips Sukses Beralih ke e-Faktur 3.0