Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Media Sosial Specialis, SEO, Perpajakan

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

e-Faktur 3.0: Cara Update Dan Aturan Baru

30 Juli 2025   10:40 Diperbarui: 30 Juli 2025   10:40 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/e-faktur-3-0-cara-update-aturan-baru/ 

Setelah instalasi, salin kembali folder db ke dalam folder aplikasi 3.0.

  • Registrasi Ulang Sertifikat Digital

    • Masukkan ulang Sertifikat Elektronik dan password-nya. 

  • Baca Juga: Pembulatan PPN di e-Faktur: Jangan Sampai Salah Hitung!

    Aturan Baru yang Wajib Diketahui

    Selain aspek teknis, ada beberapa aturan perpajakan terbaru yang mendukung e-Faktur 3.0, antara lain:

    1. Kewajiban Penggunaan e-Faktur 3.0

    Mulai tahun pajak 2025, semua PKP wajib menggunakan e-Faktur 3.0, terutama untuk pelaporan SPT Masa PPN.

    2. Integrasi dengan NIK

    Bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, pelaporan dapat menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP, sesuai ketentuan DJP.

    3. Validasi Dokumen

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun