Setelah instalasi, salin kembali folder db ke dalam folder aplikasi 3.0.
Registrasi Ulang Sertifikat Digital
Masukkan ulang Sertifikat Elektronik dan password-nya.Â
Baca Juga: Pembulatan PPN di e-Faktur: Jangan Sampai Salah Hitung!
Aturan Baru yang Wajib Diketahui
Selain aspek teknis, ada beberapa aturan perpajakan terbaru yang mendukung e-Faktur 3.0, antara lain:
1. Kewajiban Penggunaan e-Faktur 3.0
Mulai tahun pajak 2025, semua PKP wajib menggunakan e-Faktur 3.0, terutama untuk pelaporan SPT Masa PPN.
2. Integrasi dengan NIK
Bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, pelaporan dapat menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP, sesuai ketentuan DJP.
3. Validasi Dokumen