Mengapa e-Faktur 3.0 Penting untuk Bisnis Anda?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan transformasi digital demi meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi pajak. Salah satu langkah pentingnya adalah peluncuran aplikasi e-Faktur versi 3.0.
Versi ini bukan hanya pembaruan teknis biasa, tetapi juga mencakup penyesuaian aturan perpajakan yang berdampak langsung pada proses pelaporan PPN. Bagi pengusaha, badan usaha, maupun perorangan yang berada di wilayah INDONESIA, memahami cara update serta ketentuan barunya adalah langkah wajib agar tetap patuh pajak.
Apa Itu e-Faktur 3.0?
e-Faktur 3.0 adalah versi terbaru dari aplikasi e-Faktur yang dikeluarkan DJP, dengan fitur dan sistem yang lebih canggih dibanding versi sebelumnya. Versi ini sudah terintegrasi dengan sistem Coretax Administration System (CTAS).
Beberapa peningkatan penting di versi 3.0:
Prepopulated data dari SPT Masa PPN.
Validasi otomatis NPWP/NIK dan data pelanggan.
Perbaikan performa aplikasi, lebih ringan dan cepat.
Mendukung proses retur dan pembatalan faktur secara digital.