Mohon tunggu...
Max Webe
Max Webe Mohon Tunggu... yesterday afternoon writer, working for my country, a reader, any views of my kompasiana are personal

"There is so much weariness and disappointment in travel that people have to open up – in railway trains, over a fire, on the decks of steamers, and in the palm courts of hotels on a rainy day. They have to pass the time somehow, and they can pass it only with themselves. Like the characters in Chekhov they have no reserves – you learn the most intimate secrets. You get an impression of a world peopled by eccentrics, of odd professions, almost incredible stupidities, and, to balance them, amazing endurances." — Graham Greene, The Lawless Roads (1939)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Darurat Kekerasan Seksual di Kampus, di Mana Anda Tanya Korban

17 Januari 2022   07:32 Diperbarui: 17 Januari 2022   10:21 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelecehan seksual (kompas.com)

Majelis Diktilitbang Muhammadiyah lewat siaran persnya pada 8 November menilai ada kecacatan formil dan materiil pada beleid itu. Salah satu yang dipermasalahkan menurut Sekretaris Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sayuti adalah kalimat dalam Pasal 5 ayat (2).

Dalam Pasal 5 ayat (2) ada frasa "tanpa persetujuan korban" yang menurut Sayuti mengandung makna bahwa kegiatan seksual dapat dibenarkan apabila ada "persetujuan korban (consent)". Atau dengan kata lain, Permendikbud Nomor 30 mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Alasan inilah yang mendorong Diklitbang PP Muhammadiyah menolak pengesahan Permendikbud Nomor 30 dan meminta pemerintah untuk segera mencabut dan memperbaikinya.

"Kalimat, frasa 'tanpa persetujuan' korban itu menurut kami mendegradasi Permen itu sendiri bahwa menjadi bisa dibenarkan apabila ada persetujuan korban. Itu yang menjadi penting untuk kami catat," kata Sayuti dikutip laman resmi Muhammadiyah.

Menghadapi tantangan ini, dan melihat kejadian di sekolah-sekolah, seharusnya Nadiem memperluas aturan tersebut ke semua perguruan tinggi, sekolah hingga TK. 

Kita harus berhenti menutupi keterlibatan kita sendiri dan kelambanan kita sebagai bangsa dalam mencegah kekerasan seksual menyebar dan tumbuh dalam frekuensi. Negara dan masyarakat juga harus disalahkan karena tidak ada di sana ketika gadis-gadis itu meminta perlindungan untuk merawat mereka.

Ilustrasi Pelecehan seksual (kompas.com)
Ilustrasi Pelecehan seksual (kompas.com)
 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun