Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bayar Iuran BPJS Kesehatan Padahal Tidak Pernah Sakit, Kamu Ikhlas?

3 November 2017   11:01 Diperbarui: 3 November 2017   11:01 4200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu Indonesia Sehat tanda peserta Jaminan Kesehatan Nasional (dok. pri).

Aturan-aturan selain pembayaran iuran atau premi juga perlu dipandang sebagai prosedur atau cara untuk mendapatkan hak kita sebagai peserta JKN BPJS Kesehatanan. Hak dan kewajiban tentu tidak bisa dipisahkan. Agar biaya berobat dan pelayanan kesehatan yang kita akses bisa ditanggung BPJS, maka kita pun wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

Jika selama ini saya diberi nikmat kesehatan atau tidak pernah sakit, maka dengan menjadi peserta JKN dan mengamanatkan iuran yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan, berarti saya memberi kesempatan kepada sesama untuk menjadi sehat. Saya juga telah menjamin kesehatan orang-orang yang kita cintai, termasuk anggota keluarga.

Kesempatan berkontribusi yang diberikan kepada melalui JKN BPJS Kesehatan memberikan keuntungan lain karena solidaritas yang dibangun melalui gotong royong akan menghasilkan masyarakat dengan tingkat kepedulian dan kepercayaan sosial yang tinggi. Dalam praktik kehidupan sehari-hari hal ini akan menghadirkan kebahagiaan dan kenyamanan.

***

Memang dalam usianya yang baru beberapa tahun, JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan masih memiliki kekurangan. Tapi bukan berarti program ini menjadi kurang bermanfaat.

BPJS Kesehatan juga terus berbenah dan berinovasi. Salah satunya dengan menyediakan aplikasi digital mobile JKN yang bisa diakses secara mudah di smartphone. Aplikasi ini menjadi pendukung dalam sosialisasi atau pendekatan kepada masyarakat, terutama generasi milenial agar lebih sadar pentingnya jaminan kesehatan. Lebih dari itu, aplikasi mobile JKN adalah sarana untuk mengoptimalkan pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat. 

Aplikasi mobile JKN mendorong pelayanan BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah, efisien, dan terbuka. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran JKN BPJS Kesehatan melalui aplikasi ini. Sementara mereka yang sudah menjadi peserta bisa memanfaatkan berbagai fitur yang ada. 

Aplikasi mobile JKN dengan segala fiturnya untuk menunjang pelayanan BPJS kesehatan (dok. pri).
Aplikasi mobile JKN dengan segala fiturnya untuk menunjang pelayanan BPJS kesehatan (dok. pri).
Salah satunya melihat riwayat pembayaran iuran atau premi. Fitur ini berguna untuk memastikan bahwa pembayaran iuran yang telah kita lakukan berhasil dan tercatat dalam sistem BPJS Kesehatan. Aplikasi JKN juga memiliki fitur yang memungkinkan kita mendapatkan salinan kartu peserta atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) berbentuk dokumen digital atau e-ID yang bisa disimpan ke email pribadi. Kartu e-ID ini memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik KIS sehingga bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Melalui aplikasi JKN kita pun bisa memperbaharui data kepesertaan, termasuk mengganti tempat fasilitas kesehatan dasar dan kelas kepesertaan. Semua bisa dilakukan hanya dengan beberapa sentuhan jari di smartphone. Untuk mendapatkan pengalaman lebih dekat, silakan download aplikasi mobile JKN ini di google playstore atau app store dan dapatkan manfaat dengan menggunakannya.

***

Jaminan kesehatan adalah elemen penting yang perlu dimiliki dan diupayakan oleh setiap orang yang peduli pada diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Jaminan kesehatan merupakan instrumen berharga untuk memastikan kualitas kehidupan sekarang dan masa depan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun