Aliran Khawarij adalah salah satu bagian dari ilmu kalam yaitu sekelompok orang yang disebut kaum yang melakukan pemisahan diri dari Ali. Kaum ini memisahkan diri karena bermaksud untuk berhijrah oleh karena itulah mereka disebut juga sebagai kaum Muhajirin. Khawarij menyebut dirinya dengan syurah, yang dimaksudkan bahwa mereka bersedia bersedia berkorban di jalan Allah (berjihad), dan dalam gerakan-gerakannya mereka selalu menggunakan Ayat-ayat Al-Qur'an.Â
Lalu mereka juga disebut dengan Al-Muhakkimah yaitu orang-orang yang menyatakan "Tiada hukum yang benar kecuali yang ada di sisi Allah" ini adalah suatu slogan yang selalu menjadi pedoman dalam setiap gerakannya.Â
Orang Khawarij disebut juga dengan Al-Hurriyah atau Haraura yakni suatu desa yang letaknya berdekatan dengan kota Khuffah atau lebih dikenal dengan nama Irak. Ditempat inilah kaum ini berkumpul dengan jumlah 12.000 orang setelah menyatakan memisahkan diri dari Ali dan ditempat ini juga mereka menetapkan Abdullah bin Wahab Ar-Rasyibi sebagai pemimpin.
Dari beberapa sebutan diatas dapat diketahui Khawarij adalah suatu gerakan politis sekaligus sebagai aliran teologis. Karena mereka yang muncul pertama kali atas ketidakpuasan sosial dan politis pada masa itu. Dan disebut sebagai Teologis karena pandangan politisnya, mereka selalu berpedoman pada Al-Qur'an.
Aliran Khawarij Muncul pertama kali sebagai gerakan politis dan kemudian beralih menjadi aliran Teologis bersamaan dengan terpilihnya Abdullah bin Wahab Ar-Rasyibi yang ditetapkan pada tahun 37H atau 658M. Pada masa perkembangan awal Islam persoalan Teologis bahkan pada masa Rasulullah SAW masih hidup, setiap persoalan dapat terselesaikan tanpa memunculkan perbedaan pendapat yang berkepanjangan antar para sahabat. Setelah Rasulullah SAW  wafat,dan  dimulai penyebaran Islam keseluruh Jazirah Arab dan luar Arab mulai  juga muncul persoalan-persoalan baru diberbagai tempat, oleh karena itu munculnya perbedaan pandangan dikalangan umat Islam tidak dapat dihindari.
Dihubungkan dengan visi politisi kaum Khawarij bahwa seorang pemimpin haruslah seseorang yang memiliki kualitas terbaik yang dapat dilihat dari keimanan dan ketakwaannya. Sebaliknya, orang yang tidak berkualitas terbaik yang berusaha untuk merebut jabatan pemimpin, demikian juga pendukungnya, dikatakan sebagai orang yang berbuat jahat dan berdosa,karena mereka adalah orang yang tidak beriman (kafir). Jelas bahwa term Kafirmenjadi keputusan akhir dalam pandangan teologisnya. Dalam melakukan jihadnya ini kelompok khawarij dikenal dengan kekejamannya melalui aksi kekerasan,terror, dan pembunuhan tanpa pandang bulu.
Menganalisis jalan pemikiran kaum Khawarij, tampak bahwa mereka mrnggunakan pemahaman yang literal dan tekstual. Perbedaan secara hiam putih, merupakan bagian dari cara berpikir komunal yang lazim pada orang-orang Arab,Cara berpikir komunal ini dapat ditemui pada kaum Khawarij yakni mementingkan kesatuan kelompok dan mengorbankan moralitas individudalam hal-hal tertentu.
Melalui perkembangan dan perjalanan sejarah aliran Khawarij terbagi dalam beberapa kelompok yang disebabkan oleh banyaknya akidah yang mereka anut, kelompok-kelompok dari Khawarij tersebut adalah Al-Azariqah, Al-Ibadiyah,Al-Muhakkimah, Al-Nadjat, Al-Jaridah, Al-Sufriyah, dan Yazidiyah. Kelompok besar mereka adalah kaum Al-Azariqah dan Al-Ibadiyah.
Golongan Al-Azariqah, nama ini diambil dari pemimpin pertama dari golongan ini yakni Nafi Ibnu Al-Azraq dan diberi gelar "amir al mukminin". Pengikut aliran ini sejumlah 20.000 orang sehingga dipandang sebagai golongn yang besar dan kuat. dalam teologisnya, golongan ini tidak menggunakan term "kafir" tetapi menggunakan term "musyrik". Yang dipandan musyrik adalah orang yang tidak sepaham dengan mereka termasuk orang islam yang tidak hijrah dalam lingkungannya.
Golongan Al-Ibadiah di pandang sebagai golongan yang moderat oleh seluruh  kaum Khawarij, nama ini diambil dari Abdullah Ibnu Ibad pada tahun 686M. kemoderatan Al-Ibadiah dapat dilihat dari pahamnya yaitu:
1. Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka berarti bukan mukmin dan bukan jugamusyrikr, tetapi kafir, kafir bin ni'mat yaitu membunuh orang yang tidaksepaham adalah haram
2. Muslim yang melakukan dosa besar disebut muwahid tidak keluar dari Islam
3. Daerah kekuasaan orang Islam tidak sepaham dengan golongannya merupakan dar at-Tauhid tidak boleh diperangi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI