Indonesia terdiri atas dasar kesepakatan (consensus nasional) : Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka tunggal Ika.
Menegaskan bahwa Indonesia bukan darulharb atau darul kude tetapi rumah bersama untuk hidup, bekerja Dan beribadah
Tujuan UtamaÂ
-
Meneguhkan komitmen kebangsaan, menjaga Indonesia sebagai amanah Allah
Membuktikan peran umat islam, berkontribusi nyata dalam pembangunan bangsaÂ
Menguatkan nilai keislaman dan kebangsaan Islam rahmatan lil'alamin dalam konteks NKRI
Mencegah perpecahan bangsa, memperkokoh persatuan dalam keberagaman.
Prinsip-prinsip Darul Ahli Wa Syahadah yaitu: menghormati kesepakatan nasional, menjadi warga negara yang bertanggung jawab, kesaksian iman dan alam shalih serta membangun peradaban umat.
Harapan Dan Implementasi