Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketok Palu APBD-P Merangin Masih 'Seksi', Masak Sih KPK Tidak Tertarik

3 Oktober 2022   16:08 Diperbarui: 3 Oktober 2022   16:41 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Paripurna DPRD Merangin, Poto: Himun Zuhri

MERANGIN - Soal APBD- Perubahan Tahun 2022 di Kabupaten Merangin masih cukup seksi untuk dibicarakan, direnungkan, dan dipertanyakan.

Tak perlu jadi pakar keuangan, kita dari kaum awam juga akan bertanya cara itung-itungan pejabat kita dalam menyusun pendapatan dan belanja daerah.

Sebelum perubahan APBD Merangin tahun 2022, bahwa pendapatan daerah diasumsikan sebesar 1,3 Triliun yang bersumber dari PAD dengan target 118 miliar.

Kemudian pendapatan utama daerah dari dana transfer pusat diasumsikan sebesar 1,12 triliun dan transfer provinsi 62,7 miliar dan pendapatan lain yang sah yakni hibah 2 miliar.

Kemudian, belanja daerah sebelum perubahan diasumsikan sebesar 1,28 triliun terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.

Jika asumsi pendapatan daerah sebesar 1,304 triliun dikurangi dengan belanja daerah sebesar 1,280 triliun, artinya masih surplus atau masih ada saldo uang daerah. Memang, ini baru asumsi.

Jika kita buat contoh setahun ini akan ada uang masuk dikantong kita 100 ribu dan direncanakan beli durian 3 buah dengan harga 60 ribu dan beli bedaro 3 canting 15 ribu dan duku 1 kg 15 ribu, jadi masih ada sisa uang 10 ribu.

Namun, dalam perjalan uang 100 ribu tak jadi masuk secara utuh, ada tagihan yang belum dibayar, ado rencana kanti nyumbang belum juga di transfer. Jadi pendapatan berkurang.

Karena agak kacau pembukuan, maka tahan diri untuk belanja, beli bae durian 1 buah, beli bedaro secanting dan beli duku tunggu saja dulu, atur ulang pembukuan dan sabar bahwa pencairan belum bisa, kran ditutup.

Nah, terjadilah Perubahan APBD 2022, disesuaikan ulang pendapatan dan belanja daerah biar aktiva dan pasiva pada necara daerah balance alias berimbang, yang masuk dengan yang keluar sesuai.

Singkat cerita, berubah barang itu (APBD) maka APBD Merangin tahun 2022 yang semula pendapatan sebesar 1,304 triliun berkurang lalu bertambah lagi, terjadi penambahan pendapatan sebesar 17,3 miliar.

Wow, ternyata pendapatan yang di atur ulang karena kabarnya ada defisit malah menjadi bertambah sebesar 17,3 miliar, sehingga pendapatan daerah setelah APBD Perubahan menjadi 1,322 triliun.

Rupanya nambah coy, dan penambahan ini terlihat dari adanya penambahan target PAD yang menurut kaca mata penulis ini dipaksakan, tambahan angka ini hanya hayalan saja, cukup berat ini jenderal.

Pada APBD awal, Pemerintah dan DPRD memberi target PAD sebesar 118 miliar yang mana pada 31 Agustus 2022 ini realisasi hanya sebesar 82,4 miliar atau 69,71 persen. Mari tuan ajak kami berfikir logis dan realistis.

Sungguh menyedihkan dari 13 OPD penghasil PAD, 11 OPD jauh dari target semua realisasi dibawah 40 persen, bahkan ada OPD yang NOL persen. Untung saja PAD ditopang oleh Dinkes dan BPKAD dengan realisasi maksimal.

Mungkin saja, bagi pemangku kepentingan daerah ini berfikir untuk tiga bulan terakhir ini PAD Merangin akan meroket, realisasinya melonjak tajam, deras tak terbendung lagi bahkan oleh akal sehat.

Sehingga target awal PAD 118 miliar yang per-Agus hanya terealisasi 82,4 miliar kembali dinaikkan dengan jumlah yang sangat fantastis yakni sebesar 22,4 miliar sehingga target PAD tahun ini jadi bengkak, gembung, buncit menjadi 140,6 miliar.

Ini bukan angka yang kecil tuan, untuk memenuhi capaian 100 persen dari target awal, 13 OPD harus 'tunggang-tunggit' mengumpulkan 35.6 miliar lagi agar angka 118 miliar itu terwujud 100 persen.

Nah, untuk mencapai target itu saja, saya pastikan para OPD sudah pusing tujuh keliling dengan biaya operasional yang minim dengan fasilitas yang alakadarnya di jatah oleh TAPD dan Banggar.

Namun, angka itu sudah disahkan pada APBD Perubahan pada 30 September 2022 malam. Kini target PAD Merangin naik tinggi yang berimbas dengan naiknya catatan pendapatan daerah.

Ternyata untuk mendongkrak pendapatan, TAPD dan Banggar DPRD berhalusinasi atau berhayal dengan angka-angka yang tinggi namun rasa-rasanya sulit jadi nyata, tetapi mudah-mudahan jadi kenyataan.

Dengan naiknya pendapatan yang berupa angka 'hayalan' itu, maka belanja daerah oleh para elit dinaikkan sebesar 19,1 miliar. Untuk belanja apa saja itu tuan, kalau boleh beta tahu?.

Sehingga setelah ketok palu dan APBD-P 2022 disahkan, belanja daerah tahun ini menjadi sebesar Rp. 1,300 Triliun dari awalnya 1,281 triliun dengan asumsi pendapatan Rp 1,322 triliun.

Coba hitung lagi pendapatan dikurang belanja, jadi berapa?, Saldo kan?, Surplus kan?.

Dengan pendapatan daerah Rp. 1,322 triliun dikurang belanja daerah 1,300 triliun maka 'didompet' Pemda masih tersisa saldo atau surplus Rp. 22 miliar kan?. Wajarlah saldo belanja kan lebih kecil dari pendapatan.

Nah, kini timbul pertanyaan baru dengan angka APBD-P tersebut timbul rencana "Tunda Bayar" kegiatan tahun 2022 ke tahun 2023 kalau bahasa simpelnya "Ngutang", daerah akan menabur hutang dengan rakyatnya (kontraktor).

Jadi apa alasannya, apa dasar hukumnya daerah memberlakukan tunda bayar terhadap kegiatan fisik tahun 2022. Toh uang kita masih berlebih jika dilihat dari catatan di APBD-P kita.

Memang, dulu tahun 2020 Merangin memberlakukan tunda bayar ke 2021 karena bencana non alam, karena ada realokasi anggaran dan refocusing kegiatan tahun 2022.

Hal itu jelas tertuang didalam Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Bencana itu kini sudah tak ada lagi tuan.

Dan, kala itu dasar tunda bayar juga jelas pada Perbup 46 tahun 2020 tentang Mekanisme kegiatan tahun jamak, keadaan kahar, dan penyelesaian kontrak yang melampaui tahun anggaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kata kuncinya 'kahar' kondisi diluar kehendak para pihak seperti bencana non alam, dan wajar kebijakan itu yang harus diambil. Lalu tahun ini 'kahar' dari mana lagi tuan, sehingga harus ditunda bayar.

Jangan sampai kebijakan ini selain dipertanyakan dari dasar hukum dan berpotensi menjadi persoalan. Pemkab juga di akan cap menzolimi rakyatnya, apalagi sempat tunda bayar sementara kegiatan baru lancar dibayar.

Tak hanya persoalan itu saja, ada juga yang lebih menarik dan perlu jadi perhatian bersama yakni soal bupati Mashuri sebagai pemegang kekuasan pengelolaan keuangan daerah yang tidak ada.

Benar, beliau berhalangan sementara karena menjalankan ibadah umroh dan pendelegasian wewewang kepada wakilnya Nilwan Yahya, pertanyaannya mengapa umroh harus diwaktu bersamaan pembahasan APBD-P.

Soal umroh kita yang nentukan jadwal mau kapan, pilihan waktu dalam satu tahun banyak dan beda kasus dengan haji yang sudah ditetapkan satu kali sejagad dunia fana ini.

Sebab fealling berkata lain, APBD-P ini berpotensi akan ada persoalan ke depan, jika tak disesuaikan dengan regulasi yang ada, siapa yang bertanggung jawab penuh.

Ditambah lagi kabarnya, sekali lagi ini kabarnya ketua Tim TAPD yang secara ex-officio adalah Sekda Merangin tak terlibat seutuhnya dalam pembahasan ini. Ada apa?.

Bahkan paripurna penetapan APBD-P beliau juga tak hadir sama dengan Waka II DPRD juga tak tampak pada pengesahan APBD-P, mungkin jadi ada urusan lain.

Saya berfikir bahwa APBD-P Merangin tahun 2022 ada yang salah, ada hal yang belum dapat diterima akal sehat. Jika daerah tak ada uang mengapa belanja harus ditambah hingga 19,1 miliar.

Beranilah hidup sederhana, biarlah apa adanya dan selesaikan saja urusan yang telah ditetapkan pada APBD awal dengan tidak memaksakan nambah belanja baru pada APBD-P ini.

Dimana rasa keadilan sosialmu tuan, apa kita tidak mau belajar dengan kasus 'uang ketok' APBD Provinsi Jambi yang telah ditangani KPK dan hingga kini masih bergulir.

Dengan berbagai persoalan yang penulis paparkan di atas, masak sich KPK tidak tertarik mendalaminya? Bukankan KPK juga memberi rangking Merangin urusan buncit dalam kepatuhan laporan keuangan tahun 2021.

Bukannya KPK pernah menyampaikan warning jangan main-main dengan Pengelolaan APBD dan jangan sampai mereka nginap di Merangin, seperti kata ketua DPRD Merangin.

Wahai petinggi KPK tolong tinjau Merangin hari ini, kami sedang beganau ampuh soal keuangan daerah dan mana tahu kehadiranmu ada solusi dan/atau berpotensi ke ujung jeruji (*).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun