Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketok Palu APBD-P Merangin Masih 'Seksi', Masak Sih KPK Tidak Tertarik

3 Oktober 2022   16:08 Diperbarui: 3 Oktober 2022   16:41 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Paripurna DPRD Merangin, Poto: Himun Zuhri

Dengan naiknya pendapatan yang berupa angka 'hayalan' itu, maka belanja daerah oleh para elit dinaikkan sebesar 19,1 miliar. Untuk belanja apa saja itu tuan, kalau boleh beta tahu?.

Sehingga setelah ketok palu dan APBD-P 2022 disahkan, belanja daerah tahun ini menjadi sebesar Rp. 1,300 Triliun dari awalnya 1,281 triliun dengan asumsi pendapatan Rp 1,322 triliun.

Coba hitung lagi pendapatan dikurang belanja, jadi berapa?, Saldo kan?, Surplus kan?.

Dengan pendapatan daerah Rp. 1,322 triliun dikurang belanja daerah 1,300 triliun maka 'didompet' Pemda masih tersisa saldo atau surplus Rp. 22 miliar kan?. Wajarlah saldo belanja kan lebih kecil dari pendapatan.

Nah, kini timbul pertanyaan baru dengan angka APBD-P tersebut timbul rencana "Tunda Bayar" kegiatan tahun 2022 ke tahun 2023 kalau bahasa simpelnya "Ngutang", daerah akan menabur hutang dengan rakyatnya (kontraktor).

Jadi apa alasannya, apa dasar hukumnya daerah memberlakukan tunda bayar terhadap kegiatan fisik tahun 2022. Toh uang kita masih berlebih jika dilihat dari catatan di APBD-P kita.

Memang, dulu tahun 2020 Merangin memberlakukan tunda bayar ke 2021 karena bencana non alam, karena ada realokasi anggaran dan refocusing kegiatan tahun 2022.

Hal itu jelas tertuang didalam Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Bencana itu kini sudah tak ada lagi tuan.

Dan, kala itu dasar tunda bayar juga jelas pada Perbup 46 tahun 2020 tentang Mekanisme kegiatan tahun jamak, keadaan kahar, dan penyelesaian kontrak yang melampaui tahun anggaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kata kuncinya 'kahar' kondisi diluar kehendak para pihak seperti bencana non alam, dan wajar kebijakan itu yang harus diambil. Lalu tahun ini 'kahar' dari mana lagi tuan, sehingga harus ditunda bayar.

Jangan sampai kebijakan ini selain dipertanyakan dari dasar hukum dan berpotensi menjadi persoalan. Pemkab juga di akan cap menzolimi rakyatnya, apalagi sempat tunda bayar sementara kegiatan baru lancar dibayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun