Mohon tunggu...
Vivi Nurma Lestari
Vivi Nurma Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hanya seorang yang tidak bisa menulis namun ingin mencoba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hati-hati! Kenali Dahulu Mutu Sebelum Membuat Buku

23 September 2021   23:56 Diperbarui: 23 September 2021   23:58 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buku merupan sumber pengetahuan. Buku sendiri adalah kebutuhan pokok dalam pembelajaran. Dengan buku kita belajar, membuka wawasan, menggali pengetahuan, dan dengan buku pula kita menjadi tau hal-hal baru. Buku adalah segalanya, hubungannya erat sekali dengan manusia. Bagaikan pelita buku menerangi sisi gelap ketidaktahuan kita.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 pasal  1 ayat (2) buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. 

Dan di pasal 5 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 menjelaskan bahwa buku terdiri atas buku cetak dan buku elektronik, buku cetak merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak. 

Sedangkan buku elektronik merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.

Tiap-tiap buku memiliki keistimewaan, dan keistimewaan itulah yang membuat buku memiliki ciri khasnya masing-masing. Kerena setiap penulis memiliki pemikiran yang berbeda, atau mungkin pemikiran yang sama namun cara menuangkannya yang berbeda, dan biasanya masing-masing penulis memiliki gaya bahasa yang khas sehingga terkadang pembaca dapat mengenali dengan cermat suatu karya dari gaya bahasa penulisnya.

Membaca buku pun dapat menghadirkan manfaat yang besar misalnya saja melatih otak utuk fokus dan berkonsentrasi serta menambah kosakata, namun sayang begitu penting dan bermanfaatnya buku dikehidupan kita nyatanya tingkat literasi orang Indonesia masih terbilang cukup kecil, selain itu menurut saya pribadi dari sekian banyaknya buku di Indonesia tidak semua memliki kualitas mutu yang baik.

Mungkin hal itu disebabkan oleh kurangnya pemahan penulis menganai standar mutu ketika menciptakan sebuah buku, namun bukan penulis saja yang menjadi tolak ukur terciptanya sebuah buku yang bermutu melainkan seluruh pelaku perbukuan. Karena buku bermutu adalah buku yang lahir dari penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, penerbit, pencetak, toko buku, dan pengembang buku elektronik yang bermutu.

Yang dimaksud dengan buku bermutu adalah buku yang memperhatikan aspek-aspek seperti materi, penyajian, bahasa, desain dan grafika. Adapun kriteria suatu buku dapat dikatakan bermutu ketika paling tidak memiliki tiga hal  yaitu daya gugah, daya ubah, dan daya indah. Daya gugah merupakan daya yang membuat seseorang ingin membaca buku anda hingga tertarik untuk membacanya sampai selesai. 

Sedangkan daya ubah adalah daya yang membuat seseorang mengalami perubahan dari yang tidak tahu menjadi tahu. Dan yang terakhir ialah daya indah yakni bagaimana  suatu buku disajikan, seperti unsur gambarnya, desain, cover, dan tekstur grafikanya.

Selain itu buku bermutu merupakan buku yang dibuat  dengan standar, kaidah, dan kode etik. Adapun yang dimaksud standar yakni acuan minimal yang harus dipenuhi sebagai syarat buku bermutu. 

Standar  perbukuan sendiri mencangkup standar pemerolehan/akuisisi naskah, standar penerbitan, dan standar produksi. 

Standar pemerolehan/akusisi naskah yakni bagaimana naskah diperoleh yaitu dengan cara ditulis, bisa juga dengan diterjemahkan, atau mungkin disadur.

Kemudian ada standar penerbitan yaitu dengan penyuntingan, pengilustrasian, dan pendesainan. Dan yang terakhir standar produksi  yaitu pencetakan dan pengembangan buku elektronik.

Sedangkan kaidah merupakan aturan-aturan baik berupa konvensi atau konsensus yang harus dipenuhi untuk menghasilkan buku bermutu. Sama hal nya dengan standar kaidah juga mencangkup kaidah pemerolehan naskah, kaidah penerjemahan dan penyaduran, dan terakhir kaidah penerbitan yaitu penyuntingan, pengilustrasian, dan pendesainan. Contoh umumnya adalah penggunaan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam menulis sebuah buku.

Selanjutnya kode etik. Kode etik merupakan kode perilaku yang disepakati sebuah organisasi profesi sebagai perilaku positif. Dan yang menjalankan kode etik ini adalah anggota profesi.

Jadi sangat penting untuk kita sebagai peelaku perbukuan terutama penulis untuk memahami betul mutu suatu buku sebelum mempublikasikan sebuah buku. Karena sebagai mana makanan tentu pembeli juga akan merasa aman ketika membeli sebuah produk yang mutu dan kualitasnya telah terjamin.

Tentu ketika kita menulis sebuah buku dengan memperhatikan mutu maka itu akan memberikan dampak kepada masyarakat yang membaca, dampak kecilnya saja akan terasa ketika pembaca membaca buku yang telah disunting dengan baik misalnya maka pembaca akan mengetahui kata yang menggunakan kaidah bahasa Indonesia yang benar seperti apa, struktur dari penulisan sebuah buku itu bagaimana, penggunaan tanda baca koma dan titik yang benar itu dimana saja. Itu hanya sebuah dampak kecil yang artinya besar kecil dampak pasti akan terasa pengaruhnya.

Untuk itu sangat penting para pelaku perbukuan untuk dibina seperti halnya yang telah dicantumkan salah satunya dalam pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017. Agar memiliki kemampuan yang memumpuni sebelum menciptakan, mempublikasikan, atau memproduksi sebuah buku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun