Mohon tunggu...
Vivi M
Vivi M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prof Apollo, 55521110006, Magister Akuntansi, UMB Mercubuana

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2: Cara Memahami Peraturan Audit Perpajakan dengan Pendekatan Seni

12 November 2022   01:11 Diperbarui: 12 November 2022   08:25 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: ayosemarang-ayo Indonesia

PT. ABC dilakukan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Barat. Pemeriksaan berjalan dan tidak adanya komunikasi yang baik antara pemeriksa pajak maupun wajib pajak. Sehingga diterbitkanlah SPHP dengan koreksi yang cukup besar. Karena batas waktu pemeriksaan sudah mau tempo sehingga pada saat closing wajib pajak tidak diberikan kesempatan untuk memberikan data dan keterangan terkait koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak, seperti yang tercantum dalam aturan pajak terkait hak wajib pajak dalam pemeriksan pajak. Dan pemeriksa pajak menyarankan untuk memberikan penjelasan dan data padasaat Proses keberatan. Sehingga wajib pajak harus melakukan upaya hukum lanjutan yaitu berupa proses keberatan yang harus diajukan secara tertulis dalam jangka waktu 3 bulan sejak Surat Ketetapan Pajak di terima oleh wajib pajak. Dan PT. ABC harus melibatkan konsultan pajak untuk membantu penangangan sengketa keberatan tersebut. Dan dalam berjalannya waktu pihak kanwil yang memproses keberatan tersebut menolak permohonan wajib pajak (PT. ABC) sehingga wajib pajak harus mengajukan upaya hukum akhir yaitu proses banding dipengadilan pajak. Hal tersebut membutuhkan effot dan waktu yang cukup panjang dan menyita waktu serta biaya karena PT. ABC harus memanfaatkan konsultan pajak untuk menangani kasus tersebut.

Dari contoh diatas dapat kita lihat dalam pemeriksaan pajak membutuhkan pendekatan seni. Dan dalam pemeriksaan pajak harusnya dibangun komunikasi yang baik antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak karena hal ini sangatlah penting. Untuk menghindari kesalah pahaman.

Referensi : 

PMK 184/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun