Mohon tunggu...
Vivi M
Vivi M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prof Apollo, 55521110006, Magister Akuntansi, UMB Mercubuana

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2: Cara Memahami Peraturan Audit Perpajakan dengan Pendekatan Seni

12 November 2022   01:11 Diperbarui: 12 November 2022   08:25 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: accounting Binus University

Seperti yang kita ketahui bahwa sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia adalah self assessment system yang artinya wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitunga sendiri pajak yang harus dibayarnya dan melaporkannya. Fungsi DJP hanya sebagai pengawas.

Difinisi Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan Undang-undang No. 6 tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 16 tahun 2009 pasal 1. Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Disini tugas DJP hanyalah melakukan pengawasan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya / untuk menguji kepatuhan wajib pajak, apakah yang dihitung, disetor dan dilaporkan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku


Tujuan pemeriksaan Pajak 

Seperti yang kita ketahui bahwa pendapatan terbesar suatu negara berasal dari pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 pasal 1 , Pajak merupakan kontribusi dari rakyat kepada negara yang terutang kepada orang pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa dengan tidak menerima imbalan secara langsung dan digunakan sepenuhnya untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Sehingga dapat disimpulkan pajak yang dibayarkan kepada negara tidak dapat dirasakan secara langsung oleh pembayar pajak.

Dasar Hukum 

Dasar hukum pemeriksaan pajak antara lain adalah :

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-184/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan pajak
  • Undang-Undang Cipta Kerja Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020

Jenis Pemeriksaan Pajak 

Dalam menjalankan pemeriksaan pajak ada dua jenis pemeriksaan pajak antara lain adalah :

  • Pemeriksaan Kantor
  • Pemeriksaan yang dilakukan kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar
  • Pemeriksaan Lapangan
  • Pemeriksaan yang dilakukan tempat wajib pajak maupun tempat kegiatan usaha/pekerjaan bebas meliputi tempat tinggal.

Alasan Pemeriksaan Pajak

  • Pemeriksaan Pajak  dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak  meliputi : SPT Rugi, SPT Lebih Bayar, Likuidasi, Pemekaran usaha, pencabutan NPWP karena wajib pajak meninggalkan Indonesia, terlambat menyampaikan SPT Tahunan
  • Pemeriksaan Pajak dalam rangka tujuan lain meliputi : pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan, Wajib pajak yang mengajukan penghapusan ataupun pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), mengajukan proses keberatan, Pemeriksaan pajak terkait Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

sumber: ayosemarang-ayo Indonesia
sumber: ayosemarang-ayo Indonesia

Apabila kita berbicara mengenai pemeriksaan pajak, maka kita akan berbicara konsep keadilan dalam pandangan Plato. Teori keadilan menurut Plato adalah keadilan hanya ada didalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan masalah keadilan. Keadilan menurut Plato berasal dari kata Yunani yaitu dikaiosune yang memiliki arti lebih luas yaitu mencakup tiga hal yaitu moralitas, individual dan social. Menurut pandangan Plato keadilan dapat dimaknai sebagai seseorang yang membatasi dirinya pada kerja dan tempat dalam hidupnya disesuaikan dengan

panggilan kecakapan atau yang biasa disebut dengan talenta dan kesanggupan ataupun kemampuan. Sehingga keadilan diproyeksikan kepada diri manusia, sehingga yang dikatakan adil adalah seseoranga yang mampu mengendalikan diri dan perasaannya yang dikendalkan oleh akal sehat. Menurut Plato metode untuk mewujudkan keadilan dengan mengembalikan masayarakat pada struktur yang aslinya. Menurut Plato keadilan dibagi menjadi 2 yaitu :

  • Keadilan moral yaitu merupakan suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbangan antara hak maupun kewajiban.
  • Keadilan procedural yaitu  apabila seseoranga telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan

Kalau kita berbicara mengenai keadilan terkait pemeriksaan pajak. Maka yang kaya akan semakin kaya dapat melakukan tax avoidance sedangkan yang miskin tetap saja miskin. Orang kaya dalam menjalankan pemeriksaan pajak dapat mengunakan jasa konsultan pajak sedangkan bagi orang biasa pada umumnya yang pengetahuan tentang perpajakkannya.

Sumber: kantor konsultan pajak
Sumber: kantor konsultan pajak

Apabila kita melihat gambar diatas terkait alur sistem perpajakan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP akan  mengeluarkan produk hukum yaitu berupa surat ketetapan pajak, baik Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) maupun Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Ini semua merupakan produk hukum dari pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP. 

Apabila Wajib Pajak setuju dengan hasil pembahasan akhir pemeriksaan pajak, maka Surat Ketetapan Kurang Bayar tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak Surat Ketetapan itu diterbitkan sedangkan apabila wajib pajak tidak setuju dalam pembahasan akhir pemeriksaan pajak, maka wajib pajak dapat melakukan upaya hukum lanjutan yaitu berupa proses keberatan yang akan diproses pada tingkat kanwil.

Sumber: accounting Binus University
Sumber: accounting Binus University

Penjelasan gambar diatas :

Untuk Pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dilakukan di tempat kegiatan usaha, tempat tinggal wajib pajak, atau tempat lainnya yang sudah ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Jangka waktu Pemeriksaan lapangan yang  dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 8 bulan untuk pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak dan maksimal 4 bulan untuk pemeriksaan pajak tujuan lain, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SP2) diberikan atau disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa maupun  pegawai, yang telah dewasa dari Wajib Pajak  yang bersangkutan sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa atau  pegawai  yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Pemeriksaan Lapangan dapat diperpanjang apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :

  • Pemeriksaan lapangan  dapat di perluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya apabila dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
  • Konfirmasi atau permintaan data maupun keterangan kepada pihak ketiga yang belum lengkap.
  • Ruang lingkup pemeriksaan lapangan meliputi seluruh jenis pajak atau jenis pajak tertentu  berdasarkan pada pertimbangan kepala unit pelaksanaan pemeriksaan. Sedangkan terkait dengan Wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi atau yang sering disebut Wajib Pajak Migas, wajib pajak dalam satu grup, atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing (TP) atau transaksi khusus lain yang memungkinkan adanya rekayasa transaksi keuangan dapat diperpanjang untuk jangka waktu pemeriksaannya paling lamanya 24 bulan dan  sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

Pemeriksaan Kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktur Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar (KPP terdaftar). Jangka waktu pemeriksaan kantor dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari dalam rangka pemeriksa pajak tujuan lain dan maksimal 6 bulan untuk pemeriksaan dalam rangka pengujian kepatuhan wajib pajak terhitung sejak tanggal   wajib pajak, wakil, kuasa atau pegawai dari wajib pajak memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan dengan SPHP disampaikan ke wajib pajak, wakil, kuasa maupun pegawai dari wajib pajak. Dan dapat diperpanjang, kecuali untuk pemeriksaan atas keterangan lain yang berupa data konkret yang diperoleh maka pemeriksaan kantor tidak bisa diperpanjang. Hal tersebut dapat terjadi dalam hal sebagai berikut :

  • Pemeriksaan kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya apabila dirasa perlu oleh pemeriksa pajak.
  • Konfirmasi permintaan data ataupun keterangan kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh pihak pemeriksa pajak apabila data yang dibutuhkan belum lenkap.
  • Ruang lingkup pemeriksaan pajak. Jenis Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak ataupun jenis pajak tertentu atau berdasarkan pada pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan. Pemeriksaan kantor ini dilakukan di kantor pajak /Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar

Lingkup Pemeriksaan pajak

Ruang Lingkup Pemeriksaan pajak adalah bertujuan untuk menguji pemenuhan kepatuhan dan kewajiban perpajakan yang meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau  tahun lalu maupun tahun berjalan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak harus dilakukan terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17B Undang-undang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan). Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan antara lain sebagai berikut :

  • Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan lebih bayar pajak (SPT Lebih Bayar/SPT LB)
  • Wajib Pajak patuh/resiko rendah (berdasarkan analisa dari DJP) yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  • Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan Rugi atau yang sering disebut dengan SPT Rugi
  • Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran,  likuidasi, pembubaran ataupun yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya maupun wajib pajak yang meninggal dunia.
  • Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukan penilaian kembali atas aktiva tetapnya
  • Wajib Pajak yang tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang sering disebut SPT, tetapi telah melampui jangka waktu yang telah ditetapkan dan telah mendapatkan surat teguran dan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko
  • Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang terpilih oleh Direktur Jendral Pajak untuk dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan analisis risiko yang dilakukan oleh DJP

Tahapan-tahapan dalam  pemeriksaan pajak antara lain adalah :

  1. Wajib pajak akan yang di periksa , maka akan menerima Surat Perintah Pemeriksaan Pajak atau yang sering disebut dengan SP2 dan undangan untuk menghadiri pertemuan dengan pemeriksa pajak. Biasanya yang diundang dalam panggilan pertama ini adalah direktur perusahaan bersangkutan
  2. Pemeriksa pajak memperkenalkan diri dan memberikan tanda pengenal serta menjelaskan maksud serta tujuan dari pemeriksan pajak serta menjelaskan hak dan kewajiban wajb pajak dan pemeriksa
  3. Permintaan data atau dokumen. Wajib pajak harus memberikan data atau dokumen sesuai dengan surat permintaan data yang diberikan oleh pemeriksa pajak. Maupun dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh pemeriksa pajak. Dalam bentuk  hard copy maupun soft copy
  4. Dalam pelaksanaan proses pemeriksaan pajak. Wajib pajak harus dapat memberikan informasi maupun keterangan yang dibutuhkan oleh pemeriksa pajak.
  5. Apabila pemeriksan dilakukan oleh kuasa wajib pajak. Maka harus dibuatkan surat kuasa khusus berdasarkan aturan pajak yang berlaku
  6. Pemeriksa akan memberikan kepada wajib pajak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak atau yang sering disebut dengan SPHP. Dimana dalam SPHP terdapat daftar pos-pos dan jenis pajak yang dilakukan koreksi oleh pemeriksa serta dasar hukum yang digunakan oleh pemeriksa pajak .
  7. Wajib Pajak berhak menanggapi SPHP, dengan memberikan tanggapan berupa surat tanggapan secara tertulis yang disampaikan paling lambat 3 hari kerja sejak SPHP diterima oleh wajib pajak untuk pemeriksaan kantor dan 7 hari kerja sejak SPHP diterima untuk pemeriksaan lapangan
  8. Pemeriksa pajak mengirimkan undangan kepada wajib pajak yang diperiksa untuk melakukan pembahasan akhir (closing). Dapat dihadiri oleh direktur atau diwakilkan dengan mengunakan surat kuasa khusus.
  9. Apabila masih terdapat sengketa pajak  maka wajib pajak berhak meminta untuk mengajukan kepada tim QA (Quality Assurance). Tim QA ini dari Kanwil. Dengan cara wajib pajak mengajukan surat terlebih dahulu untuk meminta melibatkan tim QA
  10. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak . Pemeriksa akan menerbitkan Risalah pembahasan akhir dan Berita Acara Pembahasan Akhir serta Ikhtisar hasil pembahasan akhir. Dalam ikhtisar tersebut dapat terlihat dengan jelas jenis pajak apa saja yang dikoreksi dan pajak yang terhutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, serta apakah wajib pajak setuju atau tidak setuju atas hasil pembahasan akhir
  11. Direktur Jenderal Pajak melakukan nota perhitungan sebelum menerbitkan ketetapan pajak (SKP).
  12. Produk hukum dari pemeriksaan pajak yaitu berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) , Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
  13. Dan apabila wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak, maka wajib pajak dapat mengajukan ke upaya hukum  lanjutan yaitu berupa Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima surat keputusan dan proses keberatan ini dilakukan di tingkat Kanwil.

Pemeriksaan pajak dengan pendekatan seni

Pemeriksaan pajak dengan pendekatan seni. Karena kita harus memiliki pemahaman terkait pemeriksaan pajak. Dalam pemeriksaan pajak apabila dilihat dari pendekatan seni yaitu merupakan seni memahami. Dimana dalam pemeriksaan pajak maka adanya interaski antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak. Hubungan ini harus tetap dijaga dan dibentuk komunikasi yang baik antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak. Disinilah pendekatan seni dibutuhkan. Apabila komunikasi dalam pemeriksaan pajak tidak terbentuk dengan baik sehingga sering kali timbul kesalah pahaman.

Dalam praktek dilapangan sering sekali terjadi perbedaan persepsi antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak. Yang kadang kalah aturan itu abu-abu, sehingga dapat menimbulkan multi tapsir. Apabila dalam pembahasan akhir pemeriksaan pajak atau yang sering disebut dengan closing, terdapat perdebatan antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak terkait aturan pajak, maka wajib pajak berhak mengajukan permohonan pembahasan dengan team QA (Quality Assurance). 

Team QA ini adalah team yang dibentuk oleh dirjen pajak dalam rangka pembahasan akhir pemeriksaan pajak. Pembahasan dengan team QA ini hanya sebatas dengan dasar hukum koreksi yang tidak disepakati oleh wajib pajak. Pembahasan dengan team QA dapat dilakukan dengan melakukan pengajuan secara tertulis yang pembahasannya dilakukan di Kanwil. 

Pembahasan dengan team QA dilihat oleh beberapa pendapat orang kurang memberikan manfaat yang maksimal bagi wajib pajak. Seperti yang kita ketahui bahwa kantor pajak dan kanwil merupakan sama -- sama otoritas pajak berada dalam satu payung. Sehingga kadang kalah pembahasan dengan team QA hasilnya sama saja kadang kalah malah dapat menambah nilai koreksi. Upaya hukum yang lebih tinggi tingkatannya yang dapat dilakukan oleh wajib pajak yang diperiksa apabila tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa. Upaya hukum lanjutan dari pemeriksaan pajak adalah Keberatan di tingkat Kanwil kemudian Banding (pengadilan pajak).

Dalam proses keberatan hanya beberapa kasus wajib pajak yang dimenangkan sengketanya. Dan banyak yang tidak selesai di tingkat keberatan hingga harus  maju ke tingkat banding. Dan disinilah sengketa pajak akan diputus. Dan apabila wajib pajak tidak puas dengan putusan banding maka dapat naik ketingkat Mahkamah Agung atau MA dengan meminta peninjauan kembali.

Pemeriksaan pajak merupakan suatu proses yang cukup melelahkan bagi wajib pajak, membutuhkan waktu yang cukup lama penyelesaiannya dan membutuhkan cost yang cukup tinggi, apalagi apabila wajib pajak tidak memiliki pemahaman yang baik mengenai perpajakan maupun aturan pajak sehingga wajib pajak harus mengunakan jasa konsultan pajak yang cukup mahal biayanya dalam menyelesaikan suatu sengketa pajak.

Dengan adanya pemeriksaan pajak seolah-olah pemeriksa pajak tidak percaya dengan wajib pajak bahwa cenderung memiliki kecurigaan terhadap wajib pajak. Dan dalam menjalankan pemeriksaan pajak dalam prakteknya  masih ada beberapa okmum pemeriksa pajak yang arogansi dalam menjalankan pemeriksaan pajak dengan melakukan koreksi dan tidak dapat memahami strategi bisnis yang dilakukan oleh perusahaan serta memandang itu sebagai tax avoidance (penghindaran pajak) dalam konotasi yang negative.

Oleh karena itu kita sebagai wajib pajak harus memahami hak dan kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan pajak .

Hak dan kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan pajak 

Hak wajib pajak antara lain :

  1. Wajib pajak  berhak meminta otoritas pemeriksa pajak untuk  memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), serta menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, menerima surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan pemeriksa pajak mengalami perubahan (bila ada perubahan) serta diberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
  2. Wajib pajak berhak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Ini merupakan hasil pemeriksa yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Dan disini dapat dilihat koreksi-koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak.
  3. Wajib pajak berhak untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pajak pada waktu yang telah ditentukan oleh pemeriksa pajak yang dituangkan dalam Undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak.
  4. Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan membahas dengan team  quality assurance (QA) pemeriksaan dalam hal   belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksa pajak, kecuali untuk pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor
  5. Wajib pajak berhak untuk memberikan pendapat kepada pemeriksa pajak maupun penilaian terhadap pelaksanaan pemeriksaan melalui  kuesioner pemeriksaan.

Kewajiban Wajib Pajak antara lain : 

Ada dua kategori pemeriksaan berdasarkan pada jenis pemeriksaannya antara lain :

  1. Pemeriksaan Lapangan wajib pajak berkewajiban antara lain :
  • Memperlihatkan dan  meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan /pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak lainnya.
  • Memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik, apabila dibutuhkan.
  • Memberikan kesempatan pemeriksa pajak  untuk memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak.
  • Memberi bantuan  kepada pemeriksa pajak guna kelancaran pemeriksaan, antara lain yaitu berupa  (a) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; (b) memberikan bantuan kepada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak dan/atau (c) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak (dalam rangka pemeriksaan lapangan)
  • Menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP dalam jangka waktu 7 hari kerja. Dan apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan maka dianggap wajib pajak setuju dengan koreksi yang terdapat dalam SPHP.
  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan oleh pemeriksa pajak
  1. Kewajiban Wajib pajak dalam Pemeriksaan kantor antara lain adalah :
  • Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pemeriksa pajak biasanya wajib pajak akan diberikan undangan pemanggilan.
  • Memperlihatkan dan meminjamkan catatan, dan dokumen lain yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik serta memberikan akses kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data  yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak
  • Memberikan bantuan kepada pemeriksa guna kelancaran pemeriksaan dengan memberikan penjelasan kepada pemeriksa pajak.
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP yang telah disampaikan oleh pemeriksa pajak
  • Meminjamkan kerta kerja pemeriksaan (KKP) yang dibuat oleh akuntan publik apabila perusahaan diaudit oleh akuntan publik
  • Memberikan keterangan tertulis atau lisan apabila diperlukan oleh pemeriksa pajak

Contoh Kasus :

PT. ABC dilakukan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Barat. Pemeriksaan berjalan dan tidak adanya komunikasi yang baik antara pemeriksa pajak maupun wajib pajak. Sehingga diterbitkanlah SPHP dengan koreksi yang cukup besar. Karena batas waktu pemeriksaan sudah mau tempo sehingga pada saat closing wajib pajak tidak diberikan kesempatan untuk memberikan data dan keterangan terkait koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak, seperti yang tercantum dalam aturan pajak terkait hak wajib pajak dalam pemeriksan pajak. Dan pemeriksa pajak menyarankan untuk memberikan penjelasan dan data padasaat Proses keberatan. Sehingga wajib pajak harus melakukan upaya hukum lanjutan yaitu berupa proses keberatan yang harus diajukan secara tertulis dalam jangka waktu 3 bulan sejak Surat Ketetapan Pajak di terima oleh wajib pajak. Dan PT. ABC harus melibatkan konsultan pajak untuk membantu penangangan sengketa keberatan tersebut. Dan dalam berjalannya waktu pihak kanwil yang memproses keberatan tersebut menolak permohonan wajib pajak (PT. ABC) sehingga wajib pajak harus mengajukan upaya hukum akhir yaitu proses banding dipengadilan pajak. Hal tersebut membutuhkan effot dan waktu yang cukup panjang dan menyita waktu serta biaya karena PT. ABC harus memanfaatkan konsultan pajak untuk menangani kasus tersebut.

Dari contoh diatas dapat kita lihat dalam pemeriksaan pajak membutuhkan pendekatan seni. Dan dalam pemeriksaan pajak harusnya dibangun komunikasi yang baik antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak karena hal ini sangatlah penting. Untuk menghindari kesalah pahaman.

Referensi : 

PMK 184/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun