Mohon tunggu...
Vic Dmgs
Vic Dmgs Mohon Tunggu... Freelancer - Two-wheel enthusiast

Penulis amatir. Mohon bimbingannya.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

STNK Motor Listrik, Apakah Ada Bedanya?

28 April 2022   12:33 Diperbarui: 28 April 2022   18:45 2183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: liputan6.com

Perlahan tapi pasti, motor listrik semakin hari semakin diminati masyarakat Indonesia, meskipun saat ini masih terbatas di kota-kota besar. Kendaraan roda dua bertenaga baterai dari berbagai merk seperti Energik Volts, Viar, Gesits, dan lain-lain, mulai sering terlihat membelah kemacetan lalu lintas bersama dengan kendaraan lain.

Hal ini membuat saya bertanya-tanya, seperti apa sih STNK motor listrik? Akhirnya, sayapun melakukan penelusuran di mesin pencari Google dan berhasil menemukan beberapa foto STNK motor listrik.

Setelah diperhatikan lebih detail, ternyata secara keseluruhan STNK-nya sama saja dengan motor konvensional. Hanya ada perbedaan isi STNK di bagian "Isi Silinder" dan "Bahan Bakar".

Sumber foto: uzone.id
Sumber foto: uzone.id

Di bagian "Isi Silinder", jika pada motor konvensional isinya adalah besaran CC motor, maka pada motor listrik, bagian tersebut diisi dengan daya KWh sesuai spesifikasi motor listrik terkait. Sedangkan di bagian "Bahan Bakar", jika pada motor biasa diisi dengan "bensin", maka pada motor listrik diisi dengan "listrik".

Lalu bagaimana dengan pengurusannya? Tidak perlu bingung, ternyata pengurusan surat-surat kendaraan listrik sama saja dengan kendaraan konvensional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun