Mohon tunggu...
Ajie Marzuki Adnan
Ajie Marzuki Adnan Mohon Tunggu... profesional -

Manusia biasa, suka tidur, suka browsing internet, suka baca komik Doraemon juga. Getting older but still a youth!

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Militer dan Hak Asasi Manusia

4 April 2011   02:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:09 4023
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini saya buat karena ada sebuah pertanyaan menarik dari seorang kawan saya, seorang penulis muda mengenai HAM, Wahidini Nur Aflah, mengenai keterkaitan antara militer dengan HAM. Pertanyaannya dia dulu kurang lebih seperti ini "Kok orang mau aja ya digituin (pelatihan militer), kan mereka (personel militer) seharusnya mereka mempunyai hak juga yang wajib dilindungi negara". Berangkat dari pengalaman saya sebagai anggota paskibra (yang dilatih dengan kedisiplinan semi-militer) dan ketertarikan saya dalam dunia militer, maka saya merasa tertarik dan tertantang untuk menjawab pertanyaan ini.

Definisi militer adalah sebuah organisasi yang diberi otoritas oleh organisasi di atasnya (negara) untuk menggunakan kekuatan yang mematikan (lethal force) untuk membela/mempertahankan negaranya dari ancaman aktual ataupun hal-hal yang dianggap ancaman. Sehingga bila berbicara militer kita juga akan selalu berbicara mengenai negara. Militer seringkali berfungsi dan bekerja sebagai sebuah masyarakat dalam masyarakat (societies within societies) dengan memiliki komunitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, hukum dan lain-lainnya sendiri.

Dalam sistem ekonomi contohnya, khusus untuk di Indonesia, personel militer dilarang melakukan kegiatan bisnis yang melibatkan masyarakat sipil. Pendidikan militer pun lebih ditekankan pada konsep bela negara dan indoktrinasi nasionalisme. Sedangkan pada bidang hukum, militer pada umumnya di dunia mempunyai sistem peradilan sendiri, yaitu mahkamah militer.

Dalam perspektif politik pragmatis, militer adalah alat negara untuk mencapai tujuan negara, baik itu internasional ataupun lokal. Militer adalah salah satu perangkat negara yang diberi legalitas untuk melakukan kekerasan, bahkan kepada penduduk sipilnya sendiri yang dianggap pemerintah membahayakan eksistensi negara.

Sebaliknya dalam sudut pandang politik ideal dan pemerintahan yang berbasis pada kepentingan publik (republik), militer adalah sebuah kekuatan publik (public force). Maka dari itu, aksi yang dilakukan militer didasarkan pada opini publik mainstream. Namun tetap tujuannya adalah melenyapkan ancaman terhadap negara baik itu dari dalam ataupun luar negeri.

Lalu kenapa pendidikan militer diciptakan sedemikian keras sampai menggadaikan hak asasi sang personil militer tersebut (prajurit)? Pertama-pertama perlu disadari bahwa masyarakat militer sangat jauh berbeda dengan masyarakat sipil (military society Vs. civilian society). Dalam masyarakat sipil terdapat keanekaragaman (diversitas) komponen masyarakatnya, mulai dari profesi, latar belakang pendidikan dan perspektif pribadi yang beranekaragam. Sederhananya, masyarakat sipil adalah masyarakat yang sangat berwarna-warni (heterogen).

Sedangkan masyarakat militer adalah masyarakat yang memang diciptakan untuk kesamaan (homogenous society). Dalam lingkungan militer, individunya sudah jelas berprofresi satu, yaitu tentara. Pendidikannya pun sejenis, yaitu pendidikan militer (indoktrinasi dan pelatihan fisik). Perspektif pribadinya pun di bentuk sedemikian rupa sehingga semuanya sama-sama berbasis pada nasionalisme dan bela negara.

Sederhananya, bila dalam masyarakat sipil adalah masyarakat yang terciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda pada masing-masing individu, maka pada masyarakat militer adalah masyarakat yang memang diciptakan khusus hanya untuk berperang, atau kasarnya, untuk menghabisi nyawa manusia lainnya (born to kill).

Kontruksi masyarakat militer yang diciptakan untuk berperang ini tentu membutuhkan suatu tingkat kedisiplinan ekstrim yang melebihi tingkat kedisiplinan masyarakat sipil. Kedisiplinan senantiasa berbanding terbalik dengan kebebasan.

Contohnya di Singapura, kita tidak akan menemui satupun sampah bekas permen Karet di seluruh penjuru kota itu, karena memang disana dilarang untuk memakan permen karet. Dari contoh itu kita melihat bahwa kebebasan seseorang (hak) untuk mengunyah permen karet telah dilanggar oleh pemerintah Singapura. Namun hasilnya jelas, tidak ada satupun sampah permen karet yang kita temui disana.

Contoh lainnya adalah di Belanda. Anda dilarang keras untuk melakukan salam Nazi di negara tersebut dengan ancaman hukuman kurungan tanpa proses peradilan. Hukum ini tentu saja melanggar hak seseorang untuk mengekspresikan dirinya, atau ketertarikan dirinya terhadap sesuatu (dalam hal ini adalah salam Nazi). Walaupun begitu, hukum ini tetap diterima karena memang publik menghendaki peraturan ini akibat dari trauma pada era Perang Dunia dua oleh pasukan Nazi.

Untuk masyarakat militer yang membutuhkan kedisiplinan luar biasa tinggi dari pada masyarakat sipil tentu membutuhkan pengekangan hak individu yang besar pula. Pengekangan hak individu militer ini termanifestasikan dalam bentuk masyarakat hierarkis dan otoriter. Individu yang berada di urutan hierarki/kasta bawah tidak memiliki kebebasan berbicara dihadapan atasannya atau individu yang posisi kastanya lebih tinggi. Individu yang berada di urutan kasta atas mempunyai hak lebih (otoritas) untuk mengatur kasta-kasta dibawahnya, tanpa perlu mendengarkan suara dari kasta bawah tersebut (sangat berlawanan dengan masyarakat demokratis). Kasta atas dianggap selalu benar dan memiliki pemahaman yang lebih baik ketimbang bawahannya (detail mengenai ini tidak akan saya tulis lebih mendetail).

Lalu mengapa negara tidak membiarkan hak personel ini dan mengurangi tingkat disiplinnya? Hal ini bisa saja dilakukan oleh negara, namun konsekuensinya cukup berat. Berkurangnya tingkat disiplin seorang personil militer berbanding lurus dengan menurunnya kemampuan tempur prajurit tersebut. Sejarah membuktikan bahwa pasukan-pasukan dengan disiplin tinggi senantiasa memperoleh hasil yang memuaskan juga di medan tempur. Mulai dari pasukan Sparta Hoplites yang melegenda dalam sejarah kemiliteran, pasukan Hashashin (Assasin), pasukan elit Persia abad ke 12 M yang bahkan masih terkenal hingga saat ini, Pasukan Janitsari, pasukan elit Turki Ottoman yang ditakuti pasukan Salib Kristen, Pasukan Romawi yang berhasil menguasai sebagian besar Eropa dan masih banyak contoh-contoh lainnya.

Walaupun demikian, tidak semua hak individu dalam masyarakat militer dihapuskan begitu saja. Hak-hak seperti hak hidup, pendidikan, tempat tinggal, dan penghasilan masih tetap melekat dalam personil militer. Namun kadangkala, dalam kondisi khusus, hak-hak itupun bisa dicabut, misalnya adalah hak hidupnya.

Pencabutan hak hidup ini mungkin agak terlalu rumit untuk dijelaskan, jadi saya langsung berikan contoh saja. Kita tentu ingat betapa hebohnya dunia ketika pilot-pilot Jepang melakukan serangan Kamikaze ke Pearl Harbour. Serangan ini bisa dibilang serangan bunuh diri karena memang pilot-pilot Jepang sendiri yang menabrakkan dirinya bersama dengan pesawatnya ke kapal-kapal AS. Perintah hara-kiri (bunuh diri) ini tentu bukan inisiatif pilot Jepang sendiri, melainkan perintah dari panglima tentara Jepang.

Dari contoh diatas kita bisa lihat bahwa seorang pemimpin militer (personil militer yang mempunyai kasta tinggi) bahkan dapat memerintahkan anak buahnya untuk mengorbankan nyawa dalam kondisi-kondisi tertentu, dan dalam dunia kemiliteran perintah/komando untuk mengorbankan nyawa ini bukan hal aneh lagi. Dalam dunia militer, nyawa adalah hak yang sangat berharga, namun mengorbankan nyawa adalah kewajiban pokok tiap personil militer dalam keadaan-keadaan khusus.

Pelucutan Hak personil militer ini dilakukan tentunya dengan sepengetahuan dan seizin individu tersebut. Saat orang tersebut mendaftarkan diri untuk menjadi bagian dalam masyarakat militer, maka orang tersebut secara tidak langsung juga telah mendaftarkan dirinya untuk dihapus beberapa haknya.

Wacana mengenai sebuah negara tanpa kekuatan militer, dengan alasan melanggar hak asasi personil militer juga tidak masuk akal. Tidak ada satupun negara di dunia yang tidak memiliki angkatan bersenjata. Bahkan Monako, sebuah negara kecil di Prancis pun mempunyai militer yang merupakan otoritas militer Prancis. Negara-negara kecil lain seperti Vatikan, Singapura & Luksemburg sekalipun memiliki angkatan bersenjata.

Alasan lainnya adalah kondisi geo-politik internasional yang cukup dinamis. Selalu ada seribu satu alasan dari sebuah negara untuk melakukan aktivitas militer terhadap negara lain. Mulai dari alasan perbatasan, hingga alasan pelanggaran HAM.

Berbicara mengenai hak asasi manusia dalam masyarakat militer mungkin agak sedikit membingungkan. Mulai dari Universal Declaration Of Human Right sampai UUD 45 (yang pada umumnya banyak digunakan oleh para pejuang HAM), tidak ada satupun perjanjian tersebut yang menjelaskan tentang hak-hak personil militer. Namun bila kita menggeneralisasikan kata-kata "setiap manusia" (dalam UDHR) atau "setiap warga negara" (dalam UUD 45) sebagai personil militer juga, maka setiap harinya Indonesia dan seluruh negara di dunia telah melakukan pelanggaran HAM terhadap personil militer.

Satu-satunya perjanjian modern yang menyebutkan hak-hak personil militer adalah Konvensi Jenewa. Namun konvensi inipun lebih menitikberatkan pada hak-hak para kombatan (pihak-pihak yang melakukan pertempuran), bukan hak masyarakat militer secara umum dalam keadaan damai.

Semoga tulisan sederhana ini dapat menjawab pertanyaan Wahidini Nur Aflah dan rekan-rekan pembaca lainnya. Dikarenakan sulitnya mencari referensi/sumber bacaan mengenai kajian sosio-militer ini, segala koreksi ataupun masukannya dari para kompasianer sangat diharapkan.

http://dagelanwayang.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun