a. Pasal 17 [6]
Â
1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Â
2) Penanggung Jawab Alat Angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar Wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Â
3) Nakhoda kapal laut wajib melarang Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan alat angkutnya selama alat angkut tersebut berada di Wilayah Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tantang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian antara lain sebagai berikut :[7]
Â
 Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia bagi Awak Alat Angkut
Â
Pasal 12 Awak Alat Angkut laut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:. a. memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku; b. terdaftar dalam daftar awak kapal; dan c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan