Â
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
Â
b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
Â
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
Â
2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban
Â
Kewajiban Penanggung Jawab Alat Angkut
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!