Â
b. merekam data perlintasan;
Â
c. memverifikasi data pemegang dalam basis data; dan
Â
d. memverifikasi data pemen nbgh gang dalam daftar Penangkalan
Â
7. Memeriksaan Keimigrasian terhadap Nahkoda, Awak Kapal, dan Tenaga Ahli Asing a. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus memenuhi persyaratan: - memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku; - terdaftar dalam daftar awak kapal; dan - tidak masuk dalam daftar Penangkalan b. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya dan telah memenuhi persyaratan dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Masuk dari Petugas Pemeriksa di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian.
Â
8. Pemeriksaan Keimigrasian bagi nahkoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apungnya, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, dilakukan oleh Petugas Pemeriksa dengan mekanisme:
Â