b. mencocokkan foto dan identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan dengan pemegangnya.
Â
c. Dalam hal terdapat keraguan dalam pemeriksaan Pejabat Imigrasi dapat meminta crew member certificate.
Â
d. Pemeriksaan masa berlaku Dokumen Perjalanan untuk masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
Â
5. Pemeriksaan daftar awak Alat Angkut dilakukan dengan mencocokkan data yang terdapat dalam daftar awak Alat Angkut dengan Dokumen Perjalanan awak Alat Angkut. Daftar awak Alat Angkut merupakan daftar yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Alat Angkut.
Â
6. Pemindaian Dokumen Perjalanan dilakukan untuk:
Â
a. membaca dan merekam data identitas pemegang;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!