Â
c. memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar Wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;
Â
d. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan selama dilakukan pemeriksaan Keimigrasian;
Â
2. Awak Alat Angkut laut yang masuk ke Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
Â
a. memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku;
Â
b. terdaftar dalam daftar awak kapal; dan
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!