5. Penyerahan dokumen perjalanan Petugas konter menyerahkan dokumen perjalanan dan/atau buku pelaut yang telah selesai diberikan peneraan cap tanda keluar dan paraf petugas kepada awak alat angkut Orang Asing
Â
Standar Pemeriksaan Berdasarkan Peraturan Keimigrasian Indonesia
Â
Berdasarkan Permenkumham No. 44 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Tempat Pemeriksaan Keimigrasian), proses pelaksanaan pemeriksaan pelabuhan laut dalam hal tata cara masuk wilayah Indonesia adalah sebagai berikut [9]:Â
Â
1. Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar Wilayah Indonesia diwajibkan untuk:
Â
a. sebelum kedatangan atau keberangkatan memberitahukan rencana kedatangan atau keberangkatan secara tertulis atauelektronik kepada Pejabat Imigrasi dalam waktu paling lambat 6 (enam) jam sebelum Alat Angkut reguler tiba dan paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum Alat Angkut nonreguler tiba;
Â
b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak Alat Angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat Imigrasi;