Â
d. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan selama dilakukan pemeriksaan Keimigrasian;
Â
e. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut yang telah mendapat penyelesaian Keimigrasian selama menunggu keberangkatan;
Â
f. membawa kembali keluar Wilayah Indonesia pada kesempatan pertama setiap Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan yang datang dengan Alat Angkutnya;
Â
g. menjamin bahwa Orang Asing yang diduga atau dicurigai akan masuk Wilayah Indonesia secara tidak sah untuk tidak turun dari Alat Angkutnya; dan
Â
h. menanggung segala biaya yang timbul sebagai akibat pemulangan setiap penumpang dan/atau awak Alat Angkutnya.
Â