Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Jelang Debat Pilpres Ketiga, "Amunisi" Untuk Menyerang Lawan Semakin Seru!

2 Januari 2024   17:08 Diperbarui: 3 Januari 2024   04:36 11349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Ilustrasi Capres 2024 (CNBC Indonesia/ Edward Ricardo) 

Sekalipun sebgian menganggap ribet, namun dapat ditolelir karena pertanyaan yang dikemukan serta mengawal durasi dan aturan debat cukup baik, sehingga penyelenggara sudah menenuaikan ketentuan undang-undang ini.

Hanya saja timbul pertanyaan besar, beberapa aturan teknis debat yang  kadang berubah-ubah. Lebih dari itu, untuk memandu dan pertanyaan-pertanyaan yang akan disampaikan dalam debat nantinya diharapkan sesuai dengan amanat Undang-Undang, agar kualitas debat dan pesan yang dapat ditangkap oleh pemilih lebih clear, bukan pada sosok tapi pada substansi masalah yang menjadi visi, misi dan kebijakan mereka jika terpilih nanti.

Keempat 

Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

Pemenuhan perintah Undang-Undang ini, dengan baik dilaksanakan sesuai kriteria yang disebutkan pada butir ke 3 sebelumnya. Sehingga sejuah ini, semua dapat ditolelir.  Apalagi didukung dengan kepatutan dari Capres maupun Cawapres yang sedang berdebat.

Kelima

Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • memajukan kesejahteraan umum;
  • mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Untuk merumuskan butir-butir di ata, penyelenggara telah menyusun tema debat yang sesuai, sekalipun mengalami perubahan tema namun pada akhirnya sudah ditetapkan (dua sudah berlalu) dimana tema yang diusulang

  • Debat I (Selasa, 12 Desember 2023)  Tema: Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga (capres)
  • Debat II (Jumat, 22 Desember 2023) Tema :  Ekonomi Kerakyatan, Ekonomi Digital, Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN/APBD, Infrastruktur, dan perkotaan (cawapres)
  • Debat III (Minggu, 7 Januari 2024)  Tema :  Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, dan Geopolitik (capres)
  • Debat IV (Minggu, 21 Januari 2024) Tema : Pembangunan Berkelanjutan, SDA, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria Masyarakat Adat dan desa. (cawapres)
  • Debat V (Minggu, 4 Februari 2024) Tema : Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, SDM, dan Inklusi. (capres)

Sebenarnya dari tema-tema ini, pemilih sudah dapat menentukan performa dari capres maupun cawapres yang akan melakukan debat, dan sudah dapat mengukur track record masing-masing calon. Hanya bertorika dengan konsep dan jani dan mana yang memiliki visi yang jelas serta track record dalam mengeksekusi berbagai penyelesaian masalah bangsa dan negara.

Kelima

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun