Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RUU IKN Telah Disahkan DPR RI, Demikian Juga Nama Ibu Kota "Nusantara"? Tunggu Diundangkan!

22 Januari 2022   06:14 Diperbarui: 24 Januari 2022   13:44 3785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena retrosesi wilayah selatan Distrik ke Persemakmuran Virginia pada tahun 1846. Kota ini dikelilingi oleh negara bagian Maryland di sebelah tenggara, timur laut, dan barat laut dan Virginia di barat laut.

Jadi sejarahnya pemilihan letak ibu kota, ada mirip-miriplah. Ibu kota baru ini. Pada 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan letak ibu kota baru Indonesia. Ibu kota akan dipindah ke dua kabupaten di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam RUU IKN yang telah disahkan, disebutkan letaknya dalam Bagian Kelima, tentang Cakupan Wilayah. Tepatny pada pasal 6.

Ayat 1, berbunyi Provinsi [Kalimantan...] meliputi wilayah seluas 256.142, 74 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua tujuh puluh empat hektar) mempunyai batas wilayah:

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.
  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.
  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
  • sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar Sedangkan untuk Ibu Kota Baru Indonesia.

Kembali ke topik, saya gak mau berwacana, berpolemik tentang nama ibu kota. Bagi saya, sekalipun memiliki berbagai pandangan latar belakang sejarah yang penuh dengan banyak persoalan. 

Nusantara cukup dikenal oleh sebagian Warga Negara Indonesia sebagai representatif Indonesia pada zaman kejayaannya dahulu, sekalipun saat itu belum ada nama Indonesia. 

Jadi, bagi saya, semua dikembalikan kepada pemerintah dan para ahli yang sudah mengkaji seperti yang dikutip ketua pansus yaitu secara aspek Historis,Sosiologis dan Filosofis. Dan ditetapkan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Sekalipun polemik masih terus berlangsung, biar saja, namun ada batas-batasnya. Suara rakyat perlu didengar, asal jangan kebablasen bermaksud memecah belah bangsa ini, dan mengotak-kotakan negara ini.

Sudah lebih dari 650  tahun nama Nusantara disebutkan dalam Kakawin Nagarakretagama (Ngaraktgama) atau juga disebut dengan nama Kakawin Desyawarnana (Deawarana) karya Empu Prapaca. Dan pada tahun 1900-an istilah ini dihidupkan kembali oleh Ki Hajar Dewantara sebagai salah satu nama alternatif untuk negara merdeka pelanjut Hindia Belanda.

Sejak Nama Nusantara dikenal kemudian, sekarang kita sudah kawin campur, dengan berbagai latar belakang. Sekalipun setiap daerah warganya masih mendominasi dan mengakui dirinya warga asli atau pribumi, namun sejatinya kelak, anak cucu kita akan kawin campur dengan suku bangsa lain. Dan kata "Nusantara" gak perlu dipersoalkan bukan?

Mari melihat juga dari sisi postifnya, kita harus jujur. Bahwa selama kita menempuh pendidikan, kita mengenal Nama Nusantara ini, sekali lagi sebagai representatif kejayaan bangsa kita zaman dahulu. Sejatinya, kita jangan merasa gak cocok dengan selera kita. Ambil saja sisi positifnya. Silahkan berpendapat. Namun setelah ditetapkan, hormatilah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun