Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jika Benar, Bukan Strategi Jitu Justru Jokowi Tidak Etis Memberi Kesempatan Menterinya "Menjual Diri" untuk 2024!

11 November 2021   20:57 Diperbarui: 12 November 2021   04:30 3626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun nilai-nilai Pancasila merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa indonesia, namun sebenarnya nilai-nilai pancasila juga bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun.

Pada bagian etika yang termaktup dalam sumpah presiden maupun para menteri, persoalan etika ini yang sering disoroti, dan kerab dilanggar oleh para pejabat di Negara ini, dari level menteri hingga level pemerintah  terkecil dibawah.

Perilaku para pejabat dalam kasus korupsi, lebih luas KKN, tanpa malu-malu banyak dilakukan, padahal sudah bersumpah yang sakral. Sehingga berbicara etika dalam banyak kasus, saya cukup ragukan, kelihatan di depan manis padahal sebenarnya bobrok.

Lalu bagaimana dengan pernyataan presiden apakah memenuhi atau gak usnur etika dalam pemerintahan? Saya gak berbicara politik. Namun jika benar ucapan itu, saya dapat menyimpulkan presiden melakukan tindakan yang tidak etis untuk memberikan kesempatan kepada menterinya untuk "menjual diri" demi pesta demokrasi 2024.

Kenapa? Karena "memberikan kesempatan" padanan katanya bisa disamakan secara gak langsung dengan memberikan anjuran. Arti kata anjuran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah yang dianjurkan; usul; saran; nasihat; ajakan. Sedangkan menganjurkan diartikan mengemukakan sesuatu supaya diturut (dilakukan, dilaksanakan, dan sebagainya), mengajukan usul (saran dan sebagainya), memberi nasihat (bantuan dan sebagainya) supaya menjalankan suatu usaha atau melakukan suatu perbuatan.

Dalam fungsi dan tugas menteri sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara

Dalam Bab III Pasal 17 dan 18  undang-undang tersebut telah dijelaskan cukup jelas terkait  Tugas dan Fungsi kementrian/menteri.

Pada pasal 17 dijelaskan dengan jelas bahwa Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

Sedangkan Fungsinya dalam pasal 18 antara lain :

  • Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  • Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya

Jadi, gak ada tugas dan fungsi untuk mencitrakan diri dengan cara "menjual diri" nantinya jika  berhasyrat untuk berkompetisi dalam pesta demokrasi 2024. Apalagi membuka peluang adanya pelanggaran, dengan cara menggunakan fasiltas Negara. Lagi-lagi ini sudah bergeser dari tugas dan fungsi mereka sebagai menteri.

Sehingga sebagai pembantu presiden, jika benar apa yang dikemukakan presiden sudah diluar tugas dan fungsi dari para menterinya. Bagi saya, hal ini tidaklah etis. Sebagai pemimpin, negarawan, kepala Negara dan pemerinatahan, seharusnya Presiden memberikan arahan, petunjuk, perintah, bahkan boleh menegur dan kemudian mengevaluasi kinereja menteri sesuai tugas dan fungsi yang disebutkan di atas. Dan mengeksekusi hak preogratifnya terkait dengan pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945, dimana disebutkan bahwa :

  • Ayat 1  Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  • Ayat 2  Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Amandemen pertama)
  • Ayat 3  Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (Amandemen pertama)
  • Ayat 4  Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. (Amandemen ketiga)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun