Mohon tunggu...
Valenada VankaLovina
Valenada VankaLovina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Hobi memasak dan menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   13:52 Diperbarui: 11 September 2023   15:18 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasil Penelitian

Kebijakan Formulasi Tujuan dan Pedoman Pembinaan :

Pembaharuan hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan yang meliputi pembaharuan dalam bidang hukum pidana materiil, bidang hukum pidana formil, dan hukum pelaksanaan pidana. Permasalahan dalam penelitian ini menetapkan dan merumuskan isu hukum yang yang sumbernya berasal dari peraturan perundang-undangan. Terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan yang mencakup :

  • Memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri;
  • Membuat orang menjadi jera melakukan kejahatan-kejahatan;
  • Menimbulkan sebuah rasa ketakutan bagi penjahat-penjahat tertentu sehingga tidak melakukan kejahatan-kejahatan lainnya lgi.

Terdapat teori-teori pemidanaan diantaranya yaitu :

  • Teori Absolut (Pembalasan)         : dalam teori ini mengatakan bahwa pidana dijatuhkan semata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana.
  • Teori Relatif (Tujuan)                      : pidana bukanlah bentuk pemuasan tuntutan absolut dari pengadilan melainkan pembalasan itu tidak memiliki nilai, namun hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Tujuan pidana yang berkembang dari jaman dahulu hingga saat ini menjurus ke arah yang lebih rasional.

Tujuan Pemidanaan Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia :


Upaya dalam pembaharuan hukum di Indonesia yang memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan pemidanaan mengandung dua aspek pokok yaitu :

  • Aspek Perlindungan Masyarakat terhadap tindak pidana : bertujuan untuk mencegah kejahatan, mengayomi masyarakat, pemulihan keseimbangan masyarakat, menyelesaikan konflik, dan mendatangkan rasa damai.
  • Aspek Perlindungan/Pembinaan Individu pelaku tindak pidana     : bertujuan untuk rehabilitasi, redukasi, resosialisasi, berakhlak Pancasila,dll.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan dari artikel ini adalah dijelaskan terkait tujuan dari pembaharuan pidana di Indonesia yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, serta dijelaskan mengenai penyesuaian dengan kondisi masyarakat dan lingkungan saat ini.

Kekurangan dari artikel ini adalah peneliti tidak mencantumkan dasar negara yang menjadi pedoman penulisan artikel, peneliti dapat menganalisis lebih dalam terkait topik yang diambil sehingga artikel dapat lebih detail dan menarik.

Saran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun