Mohon tunggu...
Valenada VankaLovina
Valenada VankaLovina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Hobi memasak dan menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   13:52 Diperbarui: 11 September 2023   15:18 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUJUAN PEMIDANAAN DALAM KEBIJAKAN PADA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Muhammad Ramadhan, Dwi Oktafia Ariyanti

Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia

https://rechten.nusaputra.ac.id/article/download/114/101

Latar Belakang

Hukum Kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) merupakan sumber dari KUHP yang saat ini berlaku di negara kita Republik Indonesia, namun sayangnya hal ini tidak sejalan dengan fakta kehidupan masyarakat saat ini perlu adanya penyesuaian kembali dengan keadaan saat ini. Nilai-nilai yang ada dimasyarakat saat ini lah yang kemudian dijadikan sebagai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dimana sudah saatnya dilakukan penyesuaian dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia.


Tujuan penyusunan dan penyesuaian hukum ini sebagai upaya dalam pembaharuan hukum nasional Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 dengan menghormati Hak Asasi Manusia yang berlaku di Indonesia. Sekarang ini hukum pidana lebih menuntut adanya keseimbangan dalam melihat tujuan adanya hukum yang merupakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Masalah tujuan dan pedoman pemidanaan menjadi hal penting dalam sistem pemidanaan yang harus diadakan pembaharuan hukum pidana.

Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan formulasi dari tujuan pemidanaan di Indonesia dan Tujuan Pembinaan dalam konteks pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di masa yang akan datang.

Metode Penelitian

Penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Menggunakan metode pendekatan perundang-undangan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan formulasi tujuan pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Selanjutnya penelitian ini juga menggunakan pendekatan analitis untuk menelaah makna istilah hukum yang digunakan dalam praktik hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun