Nurul Susianti, Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Fakultas Hukum Islam Jurusan Keuangan dan Perbankan Syariah
Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak. (lahir di Pekanbaru, Riau, 13 Juni1958; umur 57 tahun) adalah seorang ahli ekonomi Islam (syariah) dan pengajar Indonesia. beliau dikenal sebagai salah seorang di antara sedikit ilmuwan akuntansi syariah yang ada di Indonesia. Muhammad Akhyar dipercaya menjabat Wakil Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta sejak tahun 2000. Ia juga mengajar sebagai Profesor (Madya) di Universitas Islam Internasional Malaysia (IIUM). Suatu keberuntungan penulis sempat mendengarkan kuliah singkat tentang “Pentingnya Audit” dari baliau. sehingga catatan kecil tentang “Audit membutuhkan sifat Profesionalitas untuk meningkatkan kinerjanya terhadap lembaga keuangan yang di audit.” Ini hadir. Beliau banyak menulis tentang jurnal-jurnal yang berhubungan dengan tawaran dan solusi masalah perekonimian Indonesia. diantara jurnal-jurnal beliau adalah, “Pengaruh Profabilitas, leverage, growt, dan free cash flow terhadap dividen payout ratio perusahaan dengan mempertimbangkan corporate sebagai variabel intervening, Impact off CorporateGovernance on Social and Environmental Information Disclosure of Malaysian Listed_Banks_Panel_Data_Analysis” dan masih banyak lagi tulisan-tulisan beliau yang di tawarkan untuk menumbuh kembangkan kesadaran perekonomian Indonesia.
Selanjutnya sebelum penulis menuju poin inti dasar pemikiran beliau tentang profesionalitas bagi auditor, perlu untuk di ketahui terlebih dahulu yang di maksud dengan audit bagi lembaga keuangan adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistimatis, oleh pihak yang professional, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam hal ini audit penting bagi lembaga keuangan, salah satunya untuk menghindari ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Karena itu laporan keuangan yang belum di audit kurang dipercaya kewajarannya oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut. Dalam hal ini, objek yang di audit oleh seorang auditor adalah Audit jika ditinjau dari obyek yang di audit, maka audit dapat dibedakan menjadi: Audit Laporan Keuangan, Audit Operasional, Audit Ketaatan/ Kepatuhan Audit Komputer, dan audit forensik.
Seorang pelaku bisnis, baik dalam perniagaan maupun dalam semua hubungan manusia dengan manusia lainya, penting baginya untuk memilki sifat profesionalitas. termasuk di dalamnya pelaku bisnis lembaga keuangan baik syariah maupun konvenional. Bagi seorang auditor yang didalamnya mempunyai tugas mengaudit seluruh laporan keuangan tahunan suatu lembaga keuangan, maka proses untuk mendapatkan status sebagai partner, para CPA mengembangkan reputasi keahlian dalam bidang akuntansi, auditing dan dalam pemberian saran yang tidak memihak tentang berbagai topik yang berkaitan dengan peningkatan kinerja bisnis. Oleh karna kebanyakan auditor dikenal melalui keahliannya dalam mengevaluasi kinerja suatu lembaga keuangan.
Secara garis besar, beberapa hal yang secara khusus dilakukan oleh seorang auditor dalam mengaudit atau pemeriksaan di bank syariah, diantaranya adalah:
- Disamping pengungkapan kewajaran peyajian laporan keuangan, juga diungkapkan unsur kepatuhan syariah;
- Perbedaan akunting yang menyangkut aspek produk, baik sumber dana maupun pembiayaan;
- Pembiayaan distribusi profit;
- Pengakuan pendapatan cash basis serta rill;
- Pengakuan beban yang secara accrual basis;
- Dalam hubungan yang baik koresponden, khususnya koresponden deposito, pengakuan pendapatan tetap harus menggunakan prinsip bagi hasil. Jika tidak, pendapatan atas bunga tidak boleh di catat sebagai pendapatan;
- Adanya pemeriksaan atas sumber dana penggunaan zakat;
- Ada tidaknya transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
Sebelum penulis mendiskripsikan profesionalitas menurut Prof. Akhyar Adnan, perlu untuk menggambarkar kembali apa yang di maksud dengan profesionalitas secara umum, yang dimana profesionalitas adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang professional.
Adapun Ciri-ciri Profesionalitas secara umum adalah: Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal: Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
Meningkatkan dan memelihara imej profesion: Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.