Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gagal Paham Soal "Khilafah (5)"

20 Juni 2018   08:04 Diperbarui: 20 Juni 2018   09:14 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini pihak yang paling berkompeten memahami,menafsirkan dan menerapkan sistem KHILAFAH adalah para ILMUWAN dari beragam disiplin ilmu (politik, hukum, tatanegara, sejarah, sosial, ekonomi, budaya, agama, teknologi informasi dsb).

Warga pedalaman Papua yang masih hidup dalam kesukuan,dan terikat dengan hukum adat,pemuka adat, kepala suku jelas belum pas bila harus menjalani kehidupan yang bertumpu pada hukum positif yang berlaku saat ini berikut sistim pemerintahan/tatanegara yang berlaku di Indonesia.

Lewat otonomi khusus PAPUA, warga Papua bisa menjalani hidup kesukuan berikut adat istiadat dan aturan main yang berlaku dalem suku tersebut.

Yang dibutuhkan kemudian perlu diadakan "PENYETARAAN",misalnya satu suku yang mendiami satu kawasan disetarakan setingkat Desa.

Kemudian beberapa suku disetarakan setingkat Kabupaten para kepala suku bisa bermusyawarah untuk menentukan siapa yang dipilih sebagai Bupati,apakah pakai model bergiliran ,ataukah gimana.

Jabatan Gubernur sebaiknya dipilih dan diangkat oleh Pemerintah pusat dengan mempertimbangkan aspirasi Daerah yang disampaikan oleh para Bupati/Kepala Daerah.

Lewat model Demokrasi berjenjang tersebut,Pemerintahan punya LEGITIMASI kuat dari warganya.

Harapannya jelas pemerintahan bisa berjalan dengan efektif dan efisien, sebab baik pemerintahan setingkat Desa, Kabupaten, Propinsi didampingi oleh para ILMUWAN/tenaga ahli yang profesional dibidangnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun