Saat ini pihak yang paling berkompeten memahami,menafsirkan dan menerapkan sistem KHILAFAH adalah para ILMUWAN dari beragam disiplin ilmu (politik, hukum, tatanegara, sejarah, sosial, ekonomi, budaya, agama, teknologi informasi dsb).
Warga pedalaman Papua yang masih hidup dalam kesukuan,dan terikat dengan hukum adat,pemuka adat, kepala suku jelas belum pas bila harus menjalani kehidupan yang bertumpu pada hukum positif yang berlaku saat ini berikut sistim pemerintahan/tatanegara yang berlaku di Indonesia.
Lewat otonomi khusus PAPUA, warga Papua bisa menjalani hidup kesukuan berikut adat istiadat dan aturan main yang berlaku dalem suku tersebut.
Yang dibutuhkan kemudian perlu diadakan "PENYETARAAN",misalnya satu suku yang mendiami satu kawasan disetarakan setingkat Desa.
Kemudian beberapa suku disetarakan setingkat Kabupaten para kepala suku bisa bermusyawarah untuk menentukan siapa yang dipilih sebagai Bupati,apakah pakai model bergiliran ,ataukah gimana.
Jabatan Gubernur sebaiknya dipilih dan diangkat oleh Pemerintah pusat dengan mempertimbangkan aspirasi Daerah yang disampaikan oleh para Bupati/Kepala Daerah.
Lewat model Demokrasi berjenjang tersebut,Pemerintahan punya LEGITIMASI kuat dari warganya.
Harapannya jelas pemerintahan bisa berjalan dengan efektif dan efisien, sebab baik pemerintahan setingkat Desa, Kabupaten, Propinsi didampingi oleh para ILMUWAN/tenaga ahli yang profesional dibidangnya.