Pembiasaan nilai nilai Pancasila dapat diterapkan dalam 3 ruang lingkup untuk membentuk suatu budaya ajar (learning cultures). Pertama, kegiatan rutin yang dilakukan di luar waktu belajar akademik seperti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dan kegiatan ektrakurikuler keagaamaan seperti Rohis (Rohani Islam) atau IRMA (Ikatan Remaja Masjid). Kedua, terintegrasi dalam pembelajaran/kurikulum seperti melakukan refleksi setelah menyelesaikan sebuah topik pembelajaran dan membuat diskusi kasus atau kerja kelompok untuk memecahkan masalah. Ketiga, Protokol, budaya atau aturan sekolah yang sudah menjadi kesepakatan bersama dan diterapkan secara mandiri oleh murid atau sebagai kebijakan sekolah untuk merespon situasi atau kejadian tertentu  di setiap kegatan sekolah.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan menggolongkan intoleransi dan diskriminasi sebagai salah satu bentuk kekerasan di sekolah. Intoleransi dalam kategori berat meliputi radikalisme dan ekstrimisme kekerasan. Sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, dibentuk Tim pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Last but not least, radikalisme di sekolah merupakan masalah nasional yang sangat krusial. Oleh karena itu, pencegahannya dan penanganannya melalui penguatan pendidikan karakter yang harus disinergikan dengan hal-hal lain seperti pembangunan yang adil dan merata, penyampaian pendidikan agama secara bijak serta menutut kolaborasi dari berbagai pihak  yaitu sekolah, orang tua/masyarakat dan pemerintah.****
Â