Mohon tunggu...
Unu Nurahman
Unu Nurahman Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 Leuwimunding Kabupaten Majalengka dan Dosen Fakultas Ilmu Budaya Prodi Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Sebelas April Sumedang

Guru Penggerak Angkatan 2 Pengajar Praktik PGP Angkatan 6 dan 9 Sie, Humas Komunitas Guru Penggerak Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Penggerak, Korps Baret Merahnya Guru Indonesia

18 Oktober 2021   21:13 Diperbarui: 8 April 2024   12:08 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 03 Juli 2020, Kemendikbud meluncurkan Episode Kelima Program Merdeka Belajar yaitu 'Guru Penggerak (GP)' yang disebut sebagai Kopassusnya Guru Indonesia. Registrasi Program GP angkatan ke-5 dimulai 4 sd 29 Oktober 2021.

Oleh:

UNU NURAHMAN 

CGP Angkatan ke-2 Kabupaten Majalengka

Nama Kopassus lebih dikenal dengan Pasukan Baret Merah sangat tidak asing bagi kita. Dalam Film Pengkhianatan G 30 S/PKI yang diputar setiap tanggal 30 September, RPKAD bersama dengan Yonif Para Linud 328 Kujang II Siliwangi berhasil menumpas pemberontakan PKI tahun 1965. Sebagai Pasukan Komando Tempur Utama TNI AD, Kopassus dibentuk pada tanggal 16 April 1952 atas prakarsa Kolonel AE Kawilarang yang menginginkan adanya pasukan kecil yang bergerak cepat dan tangkas.

Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem yang mengibaratkan Guru Penggerak sebagai Kopassusnya guru -- guru di Indonesia, sepertinya tidaklah berlebihan. Ini dapat dilihat dari peran strategis Guru Penggerak dan durasi pendidikannya yaitu 9 bulan (2 bulan lebih lama dari Pendidikan Kopassus) yang dianggap diklat fungsional terlama.

PGP (Program Guru Penggerak) dirancang untuk meningkatkan hasil belajar yang implementatif atau berbasis lapangan  dengan pendekatan andragogi dan hybrid learning yang terdiri 70 % belajar di tempat kerja dan komunitas praktik, 20 % belajar dari rekan dan guru lain serta 10% pelatihan formal. Materi Program Guru Penggerak disusun dan tiga modul yang terdiri dari paradigma dan visi guru penggerak (filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara, nilai dan peran guru penggerak, membangun visi sekolah dan budaya positif di sekolah), praktik pembelajaran yang berpihak kepada murid (pembelajaran berdiferensiasi, pembelajaran sosial emosional dan coaching), dan pemimpin pembelajaran dalam pengembangan sekolah (pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran, pemimpin dalam pengelolaan sumberdaya dan pengelolaan program yang berdampak kepada murid).

Guru Penggerak diharapkan dapat menjadi pemimpin pembelajaran (instructional leader) yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakan eskosistem sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpihak atau berpusat kepada murid (student-centered learning). Sesuai dengan kebijakan Menteri Nadiem Makariem, Guru Penggerak adalah talenta pemimpin pendidikan masa depan, seperti kepala sekolah, pengawas dan lainnya yang akan menjadi agen perubahan (agent of change) di pendidikan, oleh karena itu beliau merancang regulasi yang mendukung dan memastikan alumni Guru Penggerak benar benar mendapatkan prioritas dan kesempatan pertama di posisi kepemimpinan.

Kalangan pendidikan terutama para guru pun sangat antusias untuk mendaftar Program Guru Penggerak. Ketika rekrutmen Program Guru Penggerak angkatan kesatu dibuka pada tanggal 23 sampai dengan 30 Juli 2020, jumlah pelamar ada 19.218 orang padahal yang dibutuhkan 2800 Calon Guru Penggerak (CGP). Seleksipun dilaksanakan secara ketat dalam 2 tahap yaitu seleksi I (pembuatan CV, dan Tes Bakat Skolastik) dan seleksi II (simulasi mengajar dan wawancara).

Jika Kopassus memiliki peran khusus seperti anti gerilya, operasi pengintaian khusus, peperangan unkonvensional, intelijen sabotase dan anti teror, maka Guru Penggerakpun memiliki peran strategis sebagai berikut:

Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya

Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.

Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.

Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran

Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Untuk melaksanakan peran tersebut Guru Penggerak dibekali dengan nilai -- nilai mandiri, reflektif, kolaboratif, inovatif, serta berpihak pada murid.

Guru Pengerak bertujuan mencetak dan mengawal Pelajar Pancasila yaitu perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemendikbud Tahun 2020-2024. Adapun ciri ciri profil pelajar Pancasila Adapun ciri ciri profil pelajar Pancasila adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berahlak mulia, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis dan berkebhinekaan global.

Selama pelaksanaan program, guru akan berinteraksi dengan Pengajar Praktik, Fasilitator dan Instruktur yang profesional. Disamping mendapatkan prioritas untuk menjadi kepala sekolah, pengawas dan pelatih pelatihan guru, ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh seorang Guru Penggerak yaitu meningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpihak kepada murid, memperoleh sertifikat pelatihan 306 Jam Pelajaran dan Piagam Guru Penggerak, mendapatkan komunitas belajar (learning community) yang baru dari berbagai tingkatan, serta memperoleh pengalaman belajar secara mandiri, kelompok terbimbing,dan terstruktur. Oleh karena itu marilah kita sukseskan di Program Guru Penggerak demi kemajuan pendidikan Indonesia. Registrasi PGP angkatan ke-5 dimulai tanggal 04-29 Oktober 2021.

 Guru Penggerak, Merdeka Belajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun