Negara memiliki kewajiban terhadap anak kewajiban Negara memenuhi semua hak anak contohnya hak identitas , melindungi semua anak, dan menghormati pandangan anak ( disini kita akan melatih dalam memberikan pandangan)
Hak-hak anak menurut konversi hak anak di kelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:
Hak keberlangsungan hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standart kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
Hak perlindungan, perlindungan dari diskriinasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran
Hak tubuh kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan social.
Hak partisipasi, hak untuk menyatakan pendapat
Tujuan anak-anak di undang di sini adalah untuk membentuk Form Anak,kemudian nara sumber menjelaskan tentang forum anak bahwa FORUM ANAK adalah wadah partisipasi anak tempat berkumpulnya semua anak dari semua kelompok untuk menyampaikan aspirasinya, menyampaikan suaranya tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas keinginan sendiri,tidak ada paksaan,.
Nantinya di desa sumber anyar ini akan adaa banyak kegiatan yang di damping oleh ibu ulifah, dan juga teman-teman  LPKP Jatim supaya anak-anak di desa ini bisa sama seperti anak-anak yang ada di Jakarta. Apa yang menjadi kebutuhan dan yang di inginkan oleh anak-anak itu yang kita bahas di forum anak ini.
Pembentukan forum anak ini sebenarnya ada dasar hukumnya juga merupakan mandat dari kebijakan yang ada di Indonesia. Â negara ingin Negara memfalisitasi pembentukan forum anak untuk mewujudkan Indonesia layak anak melalui LPKP Jawa timur. Dasar hukumnya sebagai berikut:
Dasar hokum pembentukan forum anak
Amanah UU PA Psi-4
- Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi