Mohon tunggu...
ULIFAH TATA
ULIFAH TATA Mohon Tunggu... Freelancer - Aktifis pemberdayaan

Pemberdayaan pembangunan desa, pemberdayaan perempuan dan anak, pemberdayaan kesehatan masyarakat, peberdayaan masyarakat petani hutan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Proses Pelaksanaan dan Hasil Workshop Pembentukan Forum Anak Desa Sumberrejo

11 April 2021   21:59 Diperbarui: 11 April 2021   22:12 1424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara memiliki kewajiban terhadap anak kewajiban Negara memenuhi semua hak anak contohnya hak identitas , melindungi semua anak, dan menghormati pandangan anak ( disini kita akan melatih dalam memberikan pandangan)

Hak-hak anak menurut konversi hak anak di kelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:

Hak keberlangsungan hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standart kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.

Hak perlindungan, perlindungan dari diskriinasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran

Hak tubuh kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan social.

Hak partisipasi, hak untuk menyatakan pendapat

Tujuan anak-anak di undang di sini adalah untuk membentuk Form Anak,kemudian nara sumber menjelaskan tentang forum anak bahwa FORUM ANAK adalah wadah partisipasi anak tempat berkumpulnya semua anak dari semua kelompok untuk menyampaikan aspirasinya, menyampaikan suaranya tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas keinginan sendiri,tidak ada paksaan,.

Nantinya di desa sumber anyar ini akan adaa banyak kegiatan yang di damping oleh ibu ulifah, dan juga teman-teman  LPKP Jatim supaya anak-anak di desa ini bisa sama seperti anak-anak yang ada di Jakarta. Apa yang menjadi kebutuhan dan yang di inginkan oleh anak-anak itu yang kita bahas di forum anak ini.

Pembentukan forum anak ini sebenarnya ada dasar hukumnya juga merupakan mandat dari kebijakan yang ada di Indonesia.  negara ingin Negara memfalisitasi pembentukan forum anak untuk mewujudkan Indonesia layak anak melalui LPKP Jawa timur. Dasar hukumnya sebagai berikut:

Dasar hokum pembentukan forum anak

Amanah UU PA Psi-4

  • Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun