Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Hasil Pemilu 2024 dan Kanalisasi Ketidakpuasan Elektoral

21 Maret 2024   03:10 Diperbarui: 21 Maret 2024   15:17 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat yang kecewa dan menolak hasil Pemilu 2024, Rabu malam 20 Maret 2024 KPU RI menetapkan hasil Pemilu (serentak) Tahun 2024. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemilihan Presiden dan Wapres, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, dan dibacakan dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh para Saksi baik dari Partai Politik, Paslon Capres-Cawapres maupun Calon DPD.

Untuk Pemilu Presiden-Wapres, Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang dengan meraih suara total sebanyak 96.214.691 suara (58,58%). Disusul oleh Anies-Muhaimin dengan raihan suara sebanyan 40.971.906 suara (24,95%). Sementara Ganjar-Mahfud berada di posisi terakhir dengan meraih suara sebanyak 27.040.878 suara (16,47%).

Sementara untuk Pemilu legislatif, PDIP kembali memenangi kontestasi dengan raihan suara sebanyak 25.387.279 (16,72%). Disusul secara berturut-turut oleh Partai Golkar 23.208.654 (15,29%), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 20.071.708 (13,22%), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 16.115.655 (10,62%), Partai Nasdem 14.660.516 (9,66%), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12.781.353 (8,42%), Partai Demokrat 11.283.160 (7,43%) dan Partai Amanat Nasional (PAN) 10.984.003 (7,24%).

Sesuai ketentuan Pasal 414 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kedelapan parpol tersebut dinyatakan lolos parlemen karena berhasil melampaui angka parliamentary threshold (ambang batas parlemen) sebesar 4%.

Sementara itu 10 Parpol lainnya dinyatakan gagal masuk parlemen karena total perolehan suara masing-masing dibawah 4%. Termasuk PSI yang sempat bikin heboh karena ada lonjakan suara pada saat proses input Sirekap dan PPP, satu-satunya parpol penghuni parlemen hasil Pemilu 2019 silam yang kini gagal.

Kesepuluh parpol tersebut adalah sbb : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5.878.777 (3,87%). Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 4.260.169 (2,81%) Partai Perindo 1.955.154 (1,29%) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 1.281.991 (0,84%). Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 1.094.588 (0,72%). Partai Buruh 972.910 (0,64%). Partai Ummat 642.545 (0,42%) Partai Bulan Bintang (PBB) 484.486 (0,32%) Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 406.883 (0,27%) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 326.800 (0,22%)

Ketidakpuasan dan Kekecewaan 

Lazimnya dalam sebuah kontestasi dan kompetisi, hasil akhir pastilah tidak akan pernah memuaskan semua peserta. Pihak yang kalah dan merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil hampir pasti akan mempersoalkan penetapan hasil ini. Dan untuk itu peraturan perundang-udangan telah menyediakan mekanisme hukum dan keadaban untuk mengkanalisasi ketidakpuasan atau kekecewaan atas hasil akhir Pemilu.

Dalam UU 7 Tahun 2017 saluran (kanal) ketidakpuasan atau kekecewaan elektoral itu dikenal dengan mekanisme Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti tertuang dalam Pasal 24C ayat (1), bahwa  Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun