Mohon tunggu...
Tutut Setyorinie
Tutut Setyorinie Mohon Tunggu... Akuntan - Lifelong Learner

hidup sangatlah sederhana, yang hebat-hebat hanya tafsirannya | -Pramoedya

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Kantor Pos, Tolong Jangan Bohongi Tarif Prangko Kami!

2 Maret 2021   20:33 Diperbarui: 2 Maret 2021   21:25 3718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prangko yang saya beli di kantor pos | sumber: dokumentasi pribadi

Pertanyaan ini juga sempat menggelayut di pikiran saya selama beberapa saat. Apalagi dalam Postcrossing, saya harus melakukan pengiriman ke luar negeri. 

Ada rasa kekhawatiran akan mahalnya tarif yang akan saya bayar nanti, namun saya memilih untuk memasrahkannya saja ke kantor pos.

Beruntung sebelum saya benar- benar pergi ke kantor pos, seorang teman memberi tahu saya untuk mengecek tarif prangko terlebih dulu, salah satunya melalui blog Rufindhi.

Dari blog tersebut, saya mendapat informasi bahwa tarif prangko telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 29 tahun 2013. 

Peraturan ini mengatur tentang tarif layanan pos universal, baik itu ke dalam maupun luar negeri. 

tarif layanan pos luar negeri | sumber: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 29 tahun 2013
tarif layanan pos luar negeri | sumber: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 29 tahun 2013
Berhubung perintah Postcrossing hanya mewajibkan untuk mengirim kartu pos alias post card, maka tarif prangko yang diperlukan cukup sedikit yaitu berkisar di angka Rp 6.000 hingga Rp 8.000,-. 


Kebetulan saya mendapat alamat kirim ke Amerika, yang mana memerlukan prangko senilai Rp 8.000,-.

Namun, ketika saya datang ke kantor pos dekat rumah dan menanyakan tarif kirim kartu pos tersebut, si petugas langsung mematok harga sebesar Rp 20.000,-. 

Perbedaan tarif yang cukup besar ini membuat saya kaget sekaligus terheran. 

"Bukankah di peraturan menteri, tarif yang dikenakan hanya delapan ribu?" tanya saya kepada si petugas. 

Namun dengan tegas, petugas itu mengelak. "Enggak mba. Peraturan itu sudah nggak berlaku. Sekarang harus 20 ribu, kalau nggak segitu bisa-bisa kartunya dikembalikan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun