Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Prabowo Tuntut Pemilu Ulang Jika Batal Jadi RI-1, Yakin?

12 Juni 2019   14:07 Diperbarui: 12 Juni 2019   14:40 2498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo-Sandiaga bersama Para Elit Pendukung (Gambar: cnbcindonesia.com)

Materi gugatan atas hasil Pilpres 2019 setebal 37 halaman dengan lampiran pendukung sebanyak 146 halaman telah diajukan kubu pemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Mei 2019 yang lalu. Selanjutnya untuk menguatkan gugatan, mereka juga kembali menyodorkan berkas pelengkap yang baru ke MK kemarin (11/6/2019).

Pada berkas itu disebut ada beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang dinilai dilakukan oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin. Ma'ruf Amin dianggap cacat administrasi Pemilu karena memiliki jabatan penting di beberapa anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Melengkapi berkas yang semalam. Jadi, alhamdulilah kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam UU MK dan UU Pemilu. Soal buktinya dan argumentasinya, sebentar lagi bisa dilihat publik. Menurut peraturan MK Pasal 10 Nomor 4 tahun 2018, itu (bukti) akan di-upload setelah diregister hari ini," ujar anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana.

Seperti yang sudah diketahui publik bahwa kubu Prabowo-Sandiaga memutuskan menolak hasil Pilpres 2019 karena proses pelaksanannya dianggap penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dasar inilah akhirnya mereka membawa persoalan itu untuk disidangkan di MK.

Pihak MK telah menerima gugatan beserta berkas pelengkapnya, dan rencananya akan dilangsungkan sidang perdana pada Jumat, 14 Juni 2019. Pada sidang itu para hakim MK akan mendengarkan pokok permohonan kubu Prabowo-Sandiaga. 

Pihak termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan pihak terkait yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kubu pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Masing-masing di antaranya diharapkan hadir pada sidang nanti.

Prabowo sendiri berjanji akan mematuhi segala keputusan MK serta meminta para pendukungnya melakukan hal yang sama, yaitu tetap tenang dan bersikap dewasa.

"Kita percaya pada hakim MK, apapun keputusannya kita sikapi dengan dewasa, tenang, berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu sikap kami dan permohonan kami. Percayalah niat kami untuk kepentingan bangsa negara, umat dan rakyat," ujar Prabowo lewat video yang diunggahnya (11/6/2019).

Tak lupa juga Prabowo menganjurkan agar para pendukungnya tidak perlu datang ke lokasi persidangan yaitu di sekitar gedung MK, apalagi sampai berbuat keonaran di sana. Bila memang ada yang ingin menyampaikan pendapat, Prabowo meminta supaya dilaksanakan secara damai dan jauh dari kekerasan.

Di satu sisi menganjurkan tidak datang ke MK, tapi di sisi lain memberi ruang menyampaikan pendapat. Mampukah Prabowo mengendalikan para pendukung sesuai arahannya? Mestinya mampu, karena jangan sampai muncul lagi aksi anarkis seperti yang terjadi pada 21-22 Mei yang lalu.

Apa sesungguhnya tuntutan penting di balik gugatan Prabowo-Sandiga di MK? Ternyata terangkum ada tujuh poin, sila baca di sini.

Di antara tujuh poin, ada empat poin yang sepertinya menarik yakni tuntutan pembatalan Pemilu 2019, diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin, permintaan dimenangkan Pilpres, dan pelaksanaan Pemilu ulang. 

Dan di antara keempat tuntutan itu, kiranya cuma dua yang barangkali masuk akal dipertimbangkan di persidangan, yaitu diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin atau permintaan dimenangkan. Terkait dua hal ini pun harus berdasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat, tidak sekadar tuntut-menuntut. Hakimlah yang akan melihat fakta-faktanya di persidangan.

Sedangkan dua poin tuntutan lain yaitu pembatalan dan pelaksanaan Pemilu ulang sangat tidak masuk akal. Membatalkan Pemilu berarti dua agenda yang menyertainya yakni Pilpres dan Pileg wajib dikorbankan. Artinya tidak hanya pembatalan hasil Pilpres, tetapi juga hasil Pileg.

Apa iya Partai Gerindra serta partai-partai lainnya mau perolehan suara mereka di Pileg ikut digugurkan? Apakah para calon legislatif (DPR RI, DPD RI dan DPRD Kabupaten/Kota) masih mau mendaftarkan diri ulang dan kemudian menggelontorkan dana yang tidak sedikit lagi?

Atau apakah kalau misalnya nanti digelar kembali Pilpres ulang, para capres-cawapres dibatasi hanya dua pasangan calon (Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga saja) dan tidak boleh dibuka kesempatan kepada paslon baru yang lain?

Sekilas tuntutan Pemilu ulang terlihat sebagai 'ancaman' saja karena jauh dari ukuran logika. Mestinya kubu Prabowo-Sandiaga fokus pada tuntutan yang bisa diterima akal sehat dan tidak membuat pemikiran publik menjadi kacau.

Apakah Prabowo-Sandiaga akan mendapatkan tuntutannya? Kita tunggu saja, para hakim MK segera bekerja.

Apakah Prabowo-Sandiaga betul siap menerima segala keputusan MK? Mari kita lihat perkembangannya di lapangan.

***

Referensi: [1] [2] [3] [4]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun