Materi gugatan atas hasil Pilpres 2019 setebal 37 halaman dengan lampiran pendukung sebanyak 146 halaman telah diajukan kubu pemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Mei 2019 yang lalu. Selanjutnya untuk menguatkan gugatan, mereka juga kembali menyodorkan berkas pelengkap yang baru ke MK kemarin (11/6/2019).
KEMBALI KE ARTIKEL