Mohon tunggu...
Tria Aulia
Tria Aulia Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara, Medan

Silakan berkunjung ke blog pribadi saya di https://www.officialteak.site Mari belajar bersama dan saling berbagai ilmu:)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Konsep Etik, Nilai, Moral dan Kode Etik Keperawatan

28 Maret 2020   21:20 Diperbarui: 9 April 2021   12:22 20847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perawat memiliki nilai, moral, konsep, dan kode etik keperawatan (Sumber : Hush Naidoo via unsplash.com)

Kode etik keperawatan merupakan alat pengambil keputusan yang valid dan berguna bagi perawat dalam menghadapi masalah etik pada praktek klinik sehari-hari (Bijani, 2017). Untuk menjamin praktek dilakukan secara professional, penting bagi perawat untuk memenuhi prinsip-prinsip etik karena perawat secara langsung berhubungan dengan pasien (Liaschenko & Peter, 2004). 

Salah satu cara memenuhi prinsip-prinsip etik yaitu perawat membutuhkan kompetensi professional dan kerangka kerja yang disediakan oleh kode etik sebagai standar pelayanan dan penilaian yang benar selama bekerja (Heikkinen, Sala, Radaelli, & Leino-kilpi, 2006; Verpeet, 2005). 

Secara global perawat di seluruh dunia memiliki kode etik keperawatan yang dibuat oleh organisasi profesi setiap negara, misalnya di Amerika dikenal dengan American Nurse Association (ANA) yang merupakan organisasi keperawatan di Amerika di mana mewakili kepentingan 3,1 juta perawat untuk memajukan profesi keperawatan dengan mendorong standar praktek keperawatan yang tinggi (ANA, 2011). 

Organisasi yang mewadahi Perawat di Indonesia adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dimana mewajibkan anggota patuh terhadap Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 2014 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pelayanan keperawatan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan etik dan moral tinggi (Kementerian Kesehatan, 2014).

Perawat dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat membutuhkan kepastian hukum, sehingga tercipta rasa aman, fokus, dan berusaha memberikan yang terbaik sesuai harapan masyarakat akan masalah kesehatan (Peraturan Menteri Kesehatan, 2014). 

Tuntutan masyarakat kepada pemberi pelayanan kesehatan yang dinilai tidak memberikan pelayanan secara profesIonal banyak dilaporkan melalui media masa. 

Masyarakat menganggap perawat professional dalam pekerjaanya jika memiliki perilaku etik dan caring terhadap pasien Beberapa penelitian terkait kode etik keperawatan di Negara Amerika Serikat, Eropa dan Asia menunjukkan penghormatan terhadap pasien merupakan prioritas tertinggi dalam praktek professional (Urses et al., 2007; Bijani et al., 2017).

Selain itu Penilaian isi kode etik menekankan tanggungjawab pertama perawat adalah menyediakan kebutuhan pasien dan lingkungan di mana nilai, kepercayaan, hak asasi manusia dan martabat di hormati, serta perawat harus memahami dan menerapkan kode etik keperawatan untuk menuntun perilaku. 

Namun pada kenyataanya masih banyak perawat bertindak tidak berdasarkan kode etik (Annals, 2017). Hal ini terkait karena kurangnya pengetahuan perawat akan kode etik profesi sehingga pasien tidak puas dengan kinerja perawat  dataa (Verpeet et al., 2005; Borhani et al., 2010).

Falsafah keperawatan meliputi  pendidikan dan pelayanan keperawatan serta falsafah pada institusi pelayanan kesehatan berperan sebagai pedoman utama dalam pemberian asuhan keperawatan. 

Implementasi peran perawat sebagai pelaksana asuhan keperawatan pendidikan, pengelola atau peneliti, pada hakekatnya mencerminkan falsafah keperawatan melalui pemahaman tentang nilai dan konsep keperawatan seperti konsep sehat-sakit, kesehatan, penyakit, akontabilitas dan pemahaman terhadap etika keperawatan. 

Etika keperawatan bermaksud untuk mengidentifikasi, mengorganisasikan, memeriksa dan membenarkan tindakan-tindakan kemanusiaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tertentu. Selain itu juga menegaskan tentang kewajiban-kewajiban yang secara suka rela diemban oleh perawat. 

Dampak dari keputusan-keputusan perawat yang mempengaruhi kehidupan dari pasien dan keluarganya, sejawat serta sistem asuhan kesehatan secara keseluruhan. 

Perawat mengemban identitas profesional dengan berikrar untuk mengerti, menterjemahkan, memperluas pengetahuan, mengkritik, dan mengatur diri dengan disiplin yang sama serta membudayakan sikap  dan tingkah laku terpuji yang kemudian dijadikan sebagai acuan. 

Ciri seorang profesional yang menonjol adalah komitmen terhadap kepedulian individu, khususnya kesehatan fisik, kesejahteraan dan kebebasan pribadi, sehingga dalam praktek selalu melibatkan hubungan yang bermakna seorang profesional dengan kliennya. 

Oleh karena itu seorang profesional harus memiliki orientasi pelayanan. Standar praktek dan kode etik untuk melindungi masyarakat serta memajukan profesi.

Ilustrasi perawat
Ilustrasi perawat
Penerapan Kode Etik Keperawatan  

Kode etik perawat adalah merupakan pernyataan atau keyakinan yang mengungkapkan kepedulian moral, nilai dan tujuan keperawatan. Kode etik bertujuan untuk memberikan alasan/dasar terhadap keputusan yang menyangkut etika masalah etika dengan menggunakan model-model moralitas yang konsekuen dan absolute. 

Sebagai landasan utama dalam kode etik adalah prinsip penghargaan terhadap orang lain, diikuti dengan prinsip otonomi yang menempatkan pasien sebagai fokus dari keputusan yang rasional. 

Prinsip-prinsip lain yang perlu diperhatikan adalah: prinsip kemurahan hati atau selalu berbuat baik, menghargai keyakinan atau hak-hak istimewa individu (confidentially), selalu menepati janji (fidelity) dan memperlakukan individu-individu secara adil. 

Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status professional dengan cara sebagai berikut :

  • Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat harus memahami dan menerima kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan oleh masyarakat.
  • Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etika.
  • Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga professional kesehatan lain sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan.

Dalam kode etik perawat terkandung adanya prinsip-prinsip dan nilai-nilai utama yang merupakan fokus bagi praktek keperawatan. Prinsip dan nilai bermuara pada interaksi professional dengan pasien serta menunjukkan kepedulian perawat terhadap hubungan yang telah dilakukannya.

Ada Prinsip utama yang harus ditampilkan oleh perawat dalam pelayanan keperawatan yaitu :

  • Respek ( Menghormati) 

Respek diartikan sebagai perilaku perawat yang menghormati atau menghargai pasien/klien dan keluarganya. Perawat harus menghargai hakhak pasien/klien seperti hak untuk pencegahan bahaya dan mendapatkan penjelasan secara benar. 

Penerapan "Informed-consent" secara tidak langsung menyatakan suatu trilogy hak pasien yaitu hak untuk dihargai, hak untuk menerima dan menolak tritmen. Penghargaan perawat terhadap pasien diwujudkan pemberian asuhan yang bermutu secara ramah dan penuh perhatian. 

Kepekaan perawat dituntut untuk dapat menghargai hak pasien yang berarti mengetahui kapan menghormati pasien/klien untuk menolak tritmen dan kapan mengesampingkan hak tersebut. Selain menghargai pasien dan keluarganya, perawat juga harus menghargai rekan-rekan kerjanya seperti dokter, pekerja social, ahli gizi dan lain-lain. 

Oleh karena perawat seharusnya ikut terlibat dalam memecahkan masalah yang menyangkut kesehatan dan kebutuhan pasien, dengan demikian terdapat konsensus diantara anggota tim menangani informasi yang akan disampaikan kepada pasien dan keluarganya secara realistis dan jujur. 

Karena perawat merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai kontak paling lama dengan pasien maka perawat dituntut untuk menjawab semua pertanyaan pasien baik secara eksplisit, ataupun implicit dengan cara yang relevan, tepat, simpatik dan mudah dimengerti.

  • Otonomi (Keputusan Sendiri)

Otonomi berkaitan dengan hak seseorang untuk mengatur dan membuat keputusannya sendiri meskipun demikian masih terdapat berbagai keterbatasan, terutama yang berkaitan dengan situasi dan kondisi, latar belakang individu, campur tangan hukum dan tenaga kesehatan profesional yang ada. 

Pada prinsipnya otonomi berkaitan dengan hak seseorang untuk memilih bagi diri mereka sendiri, apa yang menurut pemikiran dan pertimbangannya merupakan hal yang terbaik. Dengan demikian akan melibatkan konsep diri dalam menentukan nasib atau mempertanggung jawabkan dirinya sendiri.

  • Beneficience (Kemurahan Hati)

Kemurahan hati berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan hal yang baik dan tidak membahayakan orang lain. Kesulitan muncul pada waktu menentukan siapa yang harus memutuskan hal yang terbaik untuk seseorang. 

Pada dasarnya diharapkan seseorang dapat membuat keputusan untuk dirinya sendiri kecuali bagi mereka yang tidak dapat melakukannya seperti bayi, orang yang secara mental tidak kompeten dan pasien koma. Permasalahan lain yang muncul berpusat pada "apa yang disebut baik dan tidak baik". 

Sebagai contohnya adalah suatu keputusan yang harus diambil, apakah lebih baik, menopang dan memperpanjang hidup, dalam menghadapi ketidakmampuan atau lebih baik memperbolehkan seseorang untuk meninggal dan mengakhiri penderitannya. Tentu saja memerlukan pertimbangan yang sangat hati-hati.

Nilai Profesional Keperawatan 

  • Pengertian 

Nilai profesional keperawatan adalah suatu pondasi dari praktik yang mengarahkan perawat dalam berinteraksi dengan klien, rekan sejawat, praktisi profesional dan publik. 

Nilai-nilai yang menjadi identitas diri seorang perawat dalam mengurus kesejahteraan klien dan menjadi suatu fondasi dalam mengaplikasikan praktik keperawatan AANC (2008). Hayes (2006), menjelaskan tentang nilai profesional merupakan standart perilaku yang digunakan untuk menyusun tindakan yang akan diterima oleh praktisi ditempat mereka berada. 

Nilai dapat berhubungan dengan emosi dan pengalaman seseorang pada suatu pilihan, keputusan dan tindakan dalam melakukan pelayanan (Naagazan, 2006).

  • Komponen Nilai Profesional Perawat American Assosiation of Collage of Nursing, (2008), menyebutkan beberapa nilai profesional dalam keperawatan yang menjadi fondasi dasar dalam memberikan asuhan keperawatan. 

Beberapa klasifikasi nilai profesional yang mencerminkan perawat profesional untuk berperilaku etik didalam memberikan pelayanan asuhan keperawatan.

  • Altruisme 

Bentuk tindakan yang memperhatikan dan mementingkan kesejahteraan serta keselamatan bagi orang lain. 

Altruisme didalam praktik profesional diwujudkan dengan memberikan perhatian dan advokasi seorang perawat untuk kebutuhan dan kesejahteraan bagi klien. Wujud dari nilai altruisme yaitu kebutuhan klien lebih utama dibandingkan kebutuhan seorang perawat itu sendiri (AANC, 2008).

  • Otonomi (autonomy)

Kebebasan, perawat yang menerapkan nilai ini menunjukkan suatu sikap yang menghargai hak pasien dalam pembuatan keputusan terkait dalam kesehatan pasien.

Dengan kewenangan perawat melalukan tindakan secara mandiri melalui pertimbangan yang tepat (AANC, 2008).

  • Human dignity 

Cara menghormati martabat manusia dengan segala nilai dan keunikan yang dimiliki pada setiap individu atau kelompok.

Perawat dalam melaksanakan tugas asuhan keperawatan, meletakkan seorang pasien pada saat melakukan tindakan perlu memerhatikan hak-hak yang harus dihormati sebagai seorang manusia. 

Contohnya, saat seorang perawat melakukan tindakan parineal hygiene pada pasien perempuan ataupun laki-laki perlu menjaga privasi dari pasien (AANC, 2008).

  • Integritas 

Bentuk integritas yang diwujudkan melalui tindakan yang sesuai kode etik dan standart praktik keperawatan. 

Rasa yang muncul dari suatu nilai integritas dalam praktik profesional seorang perawat yakni kejujuran yang ditunjukkan perawat dalam sikapnya, serta dapat diterapkan didalam kode etik dalam memberikan asuhan keperawatan kepada seorang klien (AANC, 2008).

  • Keadilan sosial  

Cara yang dapat ditunjukkan dengan menjunjung tinggi prinsip moral, legal, dan kemanusiaan disaat melaksanakan tugas sebagai seorang perawat. Nilai ini diterapkan seorang perawat agar tidak membedakkan pelayanan keperawatan yang diberikan untuk klien. 

Seorang perawat diharapkan tidak membedakkan klien berdasarkan ras, suku, budaya, negara, agama, warna kulit maupun status sosial yang dimiliki klien. perawat harus memandang bahwa semua pasien adalah manusia, sehingga memiliki hak yang sama untuk dipenuhi kebutuhan dalam kesehatannya (AANC, 2008). 

Weish dan Schank (2017), menyusun instrumen untuk mengukur nilai profesional dalam keperawatan. Instrumen tersebut berasal dari American Nurses Association (ANA) Code of Ethics for Nurses. 

Penelitian yang dilakukan untuk merumuskan intrumen tersebut, ditemukan tiga nilai profesional yang merupakan komponen dasar faktor analisis didalam instrumennya. Nilai profesional tersebut adalah caring, activism,dan profesionalism.

  • Nilai Caring

Caring menurut Watson (1985 dalam Kozier, 2010), merupakan inti dari keperawatan yang dapat digambarkan dalam sebuah kesatuan nilai-nilai kemanusiaan yang universal (kebaikan, kepedulian, dan cinta terhadap diri sendiri dan orang lain). 

Watson et al (2005 dalam Alligood & Tomey, 2006), menjelaskan caring sebagai moral ideal keperawatan keperawatan yang dimiliki perawat dalam membina hubungan interpersonal dan nilai-nilai kemanusian. Miller (1995, dalam Kozier, 2010), mendefinisikan caring  sebagai suatu tindakan yang disengaja yang membawa rasa aman baik fisik maupun emosi serta keterkaitan antara ketulusan seseorang pada orang lain atau kelompok orang. 

Swanson (1991 dalam Potter & Perry, 2009),  menjelaskan bahwa caring merupakan suatu cara pemeliharaan dengan cara menghargai orang lain, perasaan memiliki dan tanggung jawab kepada pasien sehingga pasien sehingga bermanfaat untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahtraan klien. 

Griffin (1980 dalam Morrison & Burnard, 2008), mempersepsikan konsep caring dalam dua komponen utama, yaitu sikap dan emosi seorang perawat dan selanjutnya caring merupakan suatu tindakan perawat dalam melaksanakan fungsi keperawatan.

  • Nilai Activism

Activism ini dapat diwujudkan dengan adanya keterlibatan seseorang dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan profesi keperawatan, seperti turut andil dalam asosiasi keperawatan, berpartisipasi dalam melaksanakan kegiatan riset keperawatan, serta memahami kebijakan-kebijakan publik yang terkait dengan suatu profesi (Weish & Schank, 2009). 

Seorang praktisi kesehatan, perawat mempunyai tanggung jawab moral untuk terilbat dalam advokasi pengembangan profesi dan organisasi kesehatan serta sistem yang melibatkan profesi kesehatan lain (Simon, 2012). 

Prinsip Moral Right yaitu: 

1. Advokasi Advokasi adalah memberikan sarann dalam upaya melindungi dan mendukung hak-hak pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi seorang perawat dalam mengaplikasikannya dalam keperawatan profesional. 

2. Responsibilitas (tanggung jawab) Merupakan tugas seorang perawat yang berhubungan dengan peran sesuai pedoman standar keperawatan. 

3. Loyalitas Konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional berhubungan dengan perawat.

  • Nilai Profesionalism

Profesionalism diwujudkan dengan standar-standar praktik dalam pelaksanaan praktik untuk menciptakan dan meningkatkan lingkungan praktik yang tepat dan baik, serta terlibat didalam evaluasi teman sejawat secara objektf (Weish & Schank, 2009). Dehghani (2015), memaparkan tiga pilar yang dapat membangun profesionalism dalam keperawatan yaitu prinsip kepedulian, komunikasi, dan etik. 

Profesionalism perawat ditentukan oleh tiga hal penting, yaitu kognitif, sikap dan psikomotor (Ghadinan, dkk, 2014). Profesional adalah orang yang terampil, handal dan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Orang yang tidak mempunyai integritas biasanya tidak profesional.

Arnold & Stern (2006), profesionalisme diartikan sebuah dasar kompetensi klinis, kemampuan komunikasi, pemahaman erika dan hukum yang dibangun dengan harapan untuk melaksanakan prinsip-prinsip profesionalism meliputi: excellence (keunggulan), humanism (humanisme), accountability (akuntabilitas), altruism (altruisme).

Profesional pada intinya merupakan suatu kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar.  Setiap perawat memiliki nilai dan perilaku pribadi masing-masing. Kode etik profesi membawa perubahan perilaku personal menjadi professional dan pedoman bagi sebagai anggota profesi dan tanggungjawab.

Tanggungjawab professional berdasarkan anggapan bahwa profesi keperawatan bekerja sama dengan kelompok asuhan kesehatan (kelompok asuhan yang di maksud adalah profesi dokter, ahli gizi, tenaga farmasi, tenaga laboratorium, kesehatan lingkungan, dsb) untuk meningkatkan kesehatan, mengurangi penderitaan, dan menemukan pencapaian tujuan berdasarkan kebutuhan manusia. 

Seorang perawat harus bertanggungjawab kepada seseorang yang sakit maupun sehat, keluarganya, dan masyarakat.

  • Fungsi Nilai Profesional dalam Asuhan Keperawatan

Nilai profesional merupakan cerminan dan pengembangan dari nilai personal. Seorang perawat memperoleh nilai profesional ketika bersosialisasi dalam keperawatan dari (kode etik, pengalaman merawat, pendidik/pembimbing dan sesama profesi perawat). 

Menurut Watson empat nilai penting yang perlu dalam melakukan perawatan yaitu komitmen yang kuat terhadap suatu pelayanan, menyakini dan menghargai martabat setiap manusia, komitmen terhadap suatu pendidikan, dan otonomi (Watson, 2005). 

Nilai profesional merupakan landasan dari kode etik. Pemahaman dan penguasaan tentang kode etik merupakan salah satu standar yang harus dipenuhi oleh perawat advanced (Jansen & Stauffacher, 2006 ; Alamiyah, 2015). 

Kemantapan fondasi perawat akan nilai profesional yang dimiliki akan mempengaruhi tindakan saat memberikan asuhan keperawatan kepada pasien (Potter dan Perry, 2005). Nilai profesional keperawatan berfungsi sebagai pondasi dan pemberi petunjuk atau kriteria kepada perawat untuk memberikan pelayanan keperawayan bagi pasien.

Pengetahuan dan persepsi kode etik Perawat sebagai sebuah profesi merupakan sumber daya manusia yang penting di rumah sakit dengan jumlah yang dominan sekitar 55-65% dari seluruh jumlah tenaga kesehatan, memiliki waktu panjang bersama pasien dan dalam menjalankan tugasnya. 

Oleh karena itu, layanan keperawatan sebagai bagian integral dari perawatan kesehatan di rumah sakit sangat pasti memiliki kontribusi yang akan menentukan kualitas dan kuantitas layanan di rumah sakit. (Saleh, Ramly, Gani, & Suriyanti, 2016) 

Hasil penelitian tentang pengetahuan dan kinerja kode etik keperawatan dari perspektif perawat dan pasien di  enam rumah sakit pendidikan Tabriz dan pengaruh karakteristik demografi pada pengetahuan dan kinerjanya. Menghasilkan perawat yang mengetahui kode etik , memiliki kepuasan kerja dan tidak ada keluhan etis. 

Perawat, yang bekerja  dimalam hari sadar akan kode etik, perawat di bangsal bedah lebih etis selain itu didapatkan pula pandangan yang berbeda antara perawat dan pasien. Perawat menilai dirinya telah menerapkan kode etik keperawatan namun pasien menganggap tidak demikian. 

Pengetahuan dan penerapan kode etik  begitu praktis bagi perawat. Perawat sebagai individu manusia yang dapat khilaf atas perbuatan dan perkataan diwajibkan mempunyai pengetahuan yang cukup dan mempu mendalami apa yang menjadi peran dan tanggung jawab perawat dalam berperilaku sesuai kode etik keperawatan (Numminen, Van Der Arend, & Leino-Kilpi, 2009). 

Hal ini di yakini dapat memberikan kepastian atas keputusan pelaksanaan peran dan perilaku yang di jalani sebagai seorang profesi perawat, yang menjunjung nilai-nilai kebenaran dan etik profesi keperawatan. Hal tersebut diperkuat dengan hasil penelitian terkait pengetahuan perawat tentang kode etik bahwa perawat yang mengetahui kode etik memiliki kepuasan kerja dan tidak ada keluhan etis (Mohajjel-Aghdam, Hassankhani, Zamanzadeh, Khameneh, & Moghaddam, 2013). 

Temuan lain juga diperoleh dari sudut pandang perawat, pasien dan menajer bahwa pasien menilai kinerja perawat lebih kepada perilaku hormat terhadap rekan kerja dan pimpinannya yaitu 45,8% sementara perilaku mengenalkan diri mereka dengan menyebutkan nama dan tujuan tindakan dinilai rendah yaitu 9,8%. 

Berbeda halnya dengan sudut pandang manajer, menilai perawat melakukan asuhan keperawatan berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya dengan baik namun tetap menilai rendah pada proses memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan tindakannya (Momennasab et al., 2016).

Konsep Etik  

Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani "Ethos" yakni  adat atau kebiasaan, watak, kesusilaan, sikap, cara berpikir, akhlak.  Etik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan  kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan nilai  mengenai benar dan salah yang dianut. 

Etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika menurut Maryani dan Ludigdo, sebagai seperangat norma, aturan atau pedoman yang mengatur segala perilaku manusia, baik yang harus dilakukan dan yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok yang dianut oleh sekelompok masyarat atau segolongan masyarakat.

Pelaksanaan etik memiliki fungsi sebagai berikut :

  • Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
  • Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
  • Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Fungsi kode etik yang lainnya yang dijadikan sebagai landasan berdasarkan Biggs dan Blocher fungsi kode etik yaitu melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah, mencegah terjadinya  pertentangan internal dalam suatu profesi, dan melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.  

Tujuan etik merupakan acuan yang digunakan untuk mencapai etik  dalam suatu kegiatan maupun tindakan. K. Bertens menjelaskan tentang tujuan etik yang meliputi tercapainya hal-hal berikut ini:

  • Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik  dan buruknya perilaku atau tindakan manusia dalam ruang dan  waktu tertentu.
  • Mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang harmonis, tertib, teratur, damai dan sejahtera.
  • Mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom.
  • Etika merupakan sarana yang memberi orientasi pada hidup manusia.
  • Untuk memiliki kedalaman sikap; untuk memiliki kemandirian dan tanggung jawab terhadap hidupnya.
  • Mengantar manusia pada bagaimana menjadi baik.
  • Sebagai norma yang dianggap berlaku. 
  • Etika mengajukan pertanyaan tentang legitimasinya, artinya norma yang tidak dapat mempertahankan diri dari pertanyaan kritis dengan sendirinya akan kehilangan haknya. 
  • Etika memberikan bekal kepada manusia untuk mengambil sikap yang rasional terhadap semua norma.
  • Etika menjadi alat pemikiran yang rasional dan bertanggung jawab bagi seorang ahli dan bagi siapa saja yang tidak mau diombang-ambingkan oleh norma-norma yang ada.

Tujuan lain yang mempelajari kode etik menurut Brooks, L.J. antara lain untuk menjunjung tinggi martabat etika di masyarakat, untuk memelihara dan menjaga kesejahteraan masyarakat, untuk meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi, untuk menentukan baku standar sendiri dan untuk penilaian di masyarakat mengenai baik atau buruknya pribadi seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun