Mohon tunggu...
Azzahro AwwalinaMaulidiyah
Azzahro AwwalinaMaulidiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tenaga Kesehatan Live TikTok saat Persalinan di RSUD Martapura, Apakah Nilai Kode Etik Mulai Menurun?

23 Maret 2024   08:43 Diperbarui: 23 Maret 2024   08:46 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap profesi selalu memiliki kode etik sebagai suatu pengontrol dan pelindung dalam bekerja. Kode etik bagaikan pondasi untuk tetap berjalan sesuai dengan koridornya. Hal tersebut selaras dengan tenaga kesehatan yang terjun dalam praktik kesehatan. Pelaksanaan praktik kesehatan tidak bisa dilakukan semena-mena tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang pasti. 

Pada zaman ini, di mana setiap click dan post dapat memiliki dampak besar, bagaimana pelaksanaan praktik kesehatan agar tetap sesuai dengan prosedur dan bisa beradaptasi dengan kehadiran media sosial? Dalam dunia yang terus berhubungan dengan digital, praktisi kesehatan dan pasien dihadapkan pada tantangan baru dalam menjaga integritas praktik medis.

Sayangnya, dunia digital memperkenalkan banyak tantangan yang dapat menjadi dilema baru hingga sulit terkontrol. Setiap orang berlomba-lomba untuk membuat video dan memviralkan sesuatu agar mendapat pengakuan dan popularitas. Namun, terkadang etika kesehatan terabaikan. Hal ini dapat memicu risiko besar informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan etika medis, bahkan bisa merugikan. Dalam upaya untuk mendapatkan pengakuan dan popularitas, seseorang dapat tergoda untuk mengabaikan prinsip-prinsip etika kesehatan yang melindungi kepentingan dan privasi pasien. 

Hal tersebut baru saja terjadi pada tahun 2022 silam, di mana seorang perawat di RSUD Martapura Oku Timur Sumatera Selatan mengadakan siaran langsung (live) di TikTok saat menangani persalinan. Tentu apa yang dilakukan oleh seorang perawat tersebut bukanlah suatu perbuatan yang dapat dibenarkan. Hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik tenaga kesehatan karena menimbulkan risiko serius bagi privasi dan integritas pasien. Melakukan siaran langsung saat menangani persalinan melanggar prinsip-prinsip medis, di mana pasien memiliki hak atas kerahasiaan dan penghormatan terhadap keadaannya.

Dampak Negatif terhadap Pasien, Praktisi Kesehatan Lain, dan Masyarakat Umum

Tindakan nakes yang melakukan Live Tiktok saat Persalinan di RSUD Martapura Oku Timur ini menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap pasien, praktisi kesehatan, maupun masyarakat umum. seperti : 

  • Pelanggaran privasi bagi pasien. Pada kasus ini, seorang nakes terlihat melakukan live Tiktok saat membantu operasi caesar seorang pasien. proses penyiaran ini dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pihak pasien maupun dari pihak keluarga pasien sendiri. hal ini dapat dianggap membahayakan dan mengancam privasi pasien hanya demi mengambil keuntungan pribadi. Proses persalinan adalah momen yang sangat pribadi dan sensitif bagi sebagian besar individu, dan merekam atau menyiarkannya tanpa izin dapat merusak privasi dan membuat pasien merasa tidak nyaman atau terganggu.

  • Terganggunya proses persalinan  pada pasien. Pada kasus ini nakes melakukan siaran langsung saat proses persalinan pasien sedang berlangsung, kegiatan tersebut bukanlah tugas dari  seorang nakes, ketika nakes terlibat dalam kegiatan yang tidak berkaitan dengan tugasnya seperti membuat konten atau siaran langsung pada media sosial seperti Tiktok tanpa seizin pasien, hal itu dapat mempengaruhi fokus kerjanya serta, dapat berdampak negatif pada terganggunya proses persalinan yang akan berdampak pula pada penilaian kualitas perawatan yang diberikan untuk pasien.

  • Mengganggu ketertiban dan konsentrasi praktisi kesehatan lain. Pada kasus ini nakes melakukan penyiaran langsung di TikTok selama proses persalinan berlangsung, hal tersebut dapat mengganggu ketertiban dan konsentrasi di ruang persalinan serta dapat mengganggu staf medis lain yang terlibat dalam proses dan bahkan mengganggu ketenangan yang penting untuk proses persalinan yang aman.

  • Persepsi Negatif dari masyarakat umum. Pada kasus ini penyiaran langsung dilakukan di media sosial yaitu Tiktok, salah satu media sosial yang dapat dengan mudah diakses serta ditonton oleh masyarakat umum. Menyaksikan konten semacam itu di media sosial dapat mengubah persepsi dan pola pikir mereka mengenai proses medis, memicu kecemasan, bahkan dapat mengurangi kepercayaan mereka terhadap sistem perawatan di Indonesia.

Dasar Hukum yang Terkait dengan Pelanggaran Kode Etik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun