Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH Perisai Kebenaran Gelar Luhkum di Desa Kedunguter

21 September 2025   22:17 Diperbarui: 21 September 2025   22:17 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompak dan semangat peserta luhkum. (Foto-HumasLBHPK).

BANYUMAS - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (Kantor Pusat) Purwokerto bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar program non litigasi Penyuluhan Hukum bertempat di Balai Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas, Sabtu (20/9/2025).

Dengan mengkat tema besar serta aktual dalam kehidupan berumah tangga, Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Luhkum yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, berjalan dengan tertib, aman, sukses, dan khidmat.

Luhkum itu sendiri diikuti oleh 30 peserta yang merupakan perwakilan dari tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama (Toga), tokoh pemuda (Topa), unsur perangkat desa, BPD, ketua RT/RW, PKK dan Linmas pada desa setempat.

Peserta luhkum serius mengikuti seluruh rangkaian acara. (Foto-HumasLBHPK).
Peserta luhkum serius mengikuti seluruh rangkaian acara. (Foto-HumasLBHPK).

Rangkaian acara demi acara dipandu pembawa acara, Lutfi Priyanggani,SH. Lutfi merupakan paralegal hasil pendidikan dan pelatihan paralegal serentak (Diklat Parletak) Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) warga desa tersebut. Sedangkan rangkaian acara kedua usai pembukaan, menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dipimpin Ibu Ellis sebagai derigen.

Kepala Desa Kedunguter Darsan dalam sambutan yang disampaikan oleh Deddy Nugroho mengatakan menyambut baik acara karena berdampak positif bagi pembentukan kesadaran hukum warga desanya.

Sambutan Pemdes Kedunguter. (Foto-HumasLBHPK).
Sambutan Pemdes Kedunguter. (Foto-HumasLBHPK).

"Kami atas nama pemerintah desa dan seluruh warga menyampaikan terima kasih pada LBH Perisai Kebenaran atas dipilihnya desa kami sebagai tempat kegiatan ini," katanya.

Ketua PC MNU Sokaraja Dra.Hj.Sutirah saat diberi kesempatan memberikan sambutan mengatak terima kasih kepada LBH Perisai Kebenaran selaku mentor MAPP paralegal MNU PC MNU Sokaraja.

"Kepada LBH Perisai Kebenaran selaku mentor MAPP MNU kami sampaikan terima kasih atas semua bimbingannya pada paralegal kami," ucapnya.

Sambutan Ketua PC MNU Sokaraja. (Foto-HumasLBHPK).
Sambutan Ketua PC MNU Sokaraja. (Foto-HumasLBHPK).

Selanjutnya dalam program non litigasi Penyuluhan Hukum Semester II Tahun Anggaran 2025 LBH Perisai Kebenaran mengirim dua narasumbernya Bendahara Umum Slamet Kusnandar,SH yang memaparkan UU Perkawinan dan Sekretaris Jenderal LBH-PK Hartomo,SH.,MH mengupas UU Bantuan Hukum.

Dalam paparannya praktisi hukum senior Slamet Kusnandar,SH mengatakan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 untuk menaikkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita.

Slamet Kusnandar,SH paparkan UU Perkawinan. (Foto-HumasLBHPK).
Slamet Kusnandar,SH paparkan UU Perkawinan. (Foto-HumasLBHPK).

"UU ini mengatur syarat-syarat sahnya perkawinan seperti tujuan membentuk keluarga yang bahagia, adanya kesepakatan kedua mempelai dan dilakukan menurut hukum agama serta dicatat secara resmi," katanya.

Narasumber kedua Hartomo,SH.,MH saat memaparkan soal bantuan hukum mengatakan Undang-Undang tentang bantuan hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Hartomo,SH.,MH paparkan UU Bantuan Hukum. (Foto-HumasLBHPK).
Hartomo,SH.,MH paparkan UU Bantuan Hukum. (Foto-HumasLBHPK).

"UU ini memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan khususnya yang miskin dan tidak mampu, melalui pemberi bantuan hukum yang terakreditasi. UU ini menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum," ucapnya.

Memasuki sesi diskusi dan tanyajawab terbuka muncul tiga orang penannya. Salah satu penannya, Pak Abror menanyakan soal perkawinan campuran.

Sesi diskusi dan tanya jawab. (Foto-HumasLBHPK).
Sesi diskusi dan tanya jawab. (Foto-HumasLBHPK).

Semua pertanyaan dijawab oleh kedua narasumber secara bergantian sehingga warga mendapatkan pemahaman hukum yang komprehensif.

Sebagai informasi tambahan.

LBH Perisai Kebenaran adalah organisasi bantuan hukum (OBH), pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda. 

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan oleh 7 (tujuh) advokat di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.

Saat ini Kantor Pusat LBH Perisai Kebenaran berada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran memiliki 18 (delapan belas) cabang ditingkat kabupaten dan kota serta 10 (sepuluh) koordinator wilayah ditingkat provinsi. Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan program pelayanan Bantuan Hukum meliputi :

(1). Litigasi : Pelayanan perkara Pidana, Perdata dan PTUN.

(2). Non Litigasi : Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Konsultasi Hukum, Mediasi Hukum, Negosiasi Hukum, Drafting Hukum, Penelitian Hukum, Investigasi Hukum, Pendampingan Diluar Pengadilan.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti Kementerian Hukum, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri, Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama, Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Lapas dan Rutan.

LBH Perisai Kebenaran menjadi tempat magang belajar dan penelitian hukum di berbagai fakultas hukum pada perguruan tinggi negeri dan swasta di Purwokerto sekitarnya, PPL, orientasi atau pengenalan hukum siswa SMA sederajat dan magang advokat berbagai organisasi profesi advokat di Indonesia. (tro).

#HumasLBHPK #LBHPKNews #LBHPerisaiKebenaran #PenyuluhanHukum #UUPerkawinan #DesaKedunguter #ParalegalMuslimatNU2025 #PBNU #PPMuslimatNU #PWMuslimatNU #PCMuslimatNU #PCMNUSokaraja #Posbankum #Desa #Kelurahan #Paralegal #KemenkumRI #BPHN #KanwilkumJateng #AdvokatSlametKusnandar #AdvokatHartomo #ProdiIlmuHukum #UHBPurwokerto #Pidana #Perdata #PTUN #Litigasi #NonLitigasi #MasaAktualisasi #DiklatParletakMNU2025 #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun