Selanjutnya dalam program non litigasi Penyuluhan Hukum Semester II Tahun Anggaran 2025 LBH Perisai Kebenaran mengirim dua narasumbernya Bendahara Umum Slamet Kusnandar,SH yang memaparkan UU Perkawinan dan Sekretaris Jenderal LBH-PK Hartomo,SH.,MH mengupas UU Bantuan Hukum.
Dalam paparannya praktisi hukum senior Slamet Kusnandar,SH mengatakan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 untuk menaikkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita.
"UU ini mengatur syarat-syarat sahnya perkawinan seperti tujuan membentuk keluarga yang bahagia, adanya kesepakatan kedua mempelai dan dilakukan menurut hukum agama serta dicatat secara resmi," katanya.
Narasumber kedua Hartomo,SH.,MH saat memaparkan soal bantuan hukum mengatakan Undang-Undang tentang bantuan hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
"UU ini memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan khususnya yang miskin dan tidak mampu, melalui pemberi bantuan hukum yang terakreditasi. UU ini menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum," ucapnya.
Memasuki sesi diskusi dan tanyajawab terbuka muncul tiga orang penannya. Salah satu penannya, Pak Abror menanyakan soal perkawinan campuran.
Semua pertanyaan dijawab oleh kedua narasumber secara bergantian sehingga warga mendapatkan pemahaman hukum yang komprehensif.