Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH Perisai Kebenaran Gelar Luhkum di Desa Kedunguter

21 September 2025   22:17 Diperbarui: 21 September 2025   22:17 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sambutan Ketua PC MNU Sokaraja. (Foto-HumasLBHPK).
Sambutan Ketua PC MNU Sokaraja. (Foto-HumasLBHPK).

Selanjutnya dalam program non litigasi Penyuluhan Hukum Semester II Tahun Anggaran 2025 LBH Perisai Kebenaran mengirim dua narasumbernya Bendahara Umum Slamet Kusnandar,SH yang memaparkan UU Perkawinan dan Sekretaris Jenderal LBH-PK Hartomo,SH.,MH mengupas UU Bantuan Hukum.

Dalam paparannya praktisi hukum senior Slamet Kusnandar,SH mengatakan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 untuk menaikkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita.

Slamet Kusnandar,SH paparkan UU Perkawinan. (Foto-HumasLBHPK).
Slamet Kusnandar,SH paparkan UU Perkawinan. (Foto-HumasLBHPK).

"UU ini mengatur syarat-syarat sahnya perkawinan seperti tujuan membentuk keluarga yang bahagia, adanya kesepakatan kedua mempelai dan dilakukan menurut hukum agama serta dicatat secara resmi," katanya.

Narasumber kedua Hartomo,SH.,MH saat memaparkan soal bantuan hukum mengatakan Undang-Undang tentang bantuan hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Hartomo,SH.,MH paparkan UU Bantuan Hukum. (Foto-HumasLBHPK).
Hartomo,SH.,MH paparkan UU Bantuan Hukum. (Foto-HumasLBHPK).

"UU ini memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan khususnya yang miskin dan tidak mampu, melalui pemberi bantuan hukum yang terakreditasi. UU ini menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum," ucapnya.

Memasuki sesi diskusi dan tanyajawab terbuka muncul tiga orang penannya. Salah satu penannya, Pak Abror menanyakan soal perkawinan campuran.

Sesi diskusi dan tanya jawab. (Foto-HumasLBHPK).
Sesi diskusi dan tanya jawab. (Foto-HumasLBHPK).

Semua pertanyaan dijawab oleh kedua narasumber secara bergantian sehingga warga mendapatkan pemahaman hukum yang komprehensif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun