Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sugeng Pimpin Ratas LBH Perisai Kebenaran

2 Oktober 2022   23:42 Diperbarui: 2 Oktober 2022   23:44 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PURWOKERTO - Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK), H.Sugeng,SH.,MSI terus berupaya melakukan berbagai langkah dan terobosan guna memaksimalkan fungsi dan peran serta posisi lembaganya.

Hal Itu lantaran dinamika internal dan ekternal mengharuskan lembaga bantuan hukum (LBH), pemberi bantuan hukum (PBH), organisasi bantuan hukum (OBH) bisa dengan cepat merespon setiap persoalan hukum yang menjadi domainnya.

Demikian disampaikan pendiri dan direktur sekaligus ketua umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, H.Sugeng,SH.,MSI saat memimpin rapat terbatas (ratas) diruang rapat utama, kantor pusat LBH-PK, Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu (1/10/2022) malam.

"Seiring dengan perkembangan, dinamika yang ada maka dipandang perlu adanya ratas ini. Tujuannya tentu memaksimalkan kinerja lembaga," katanya.

Pengurus dan advokat LBH-PK khidmat ikuti ratas. (Foto/Media LBHPK).
Pengurus dan advokat LBH-PK khidmat ikuti ratas. (Foto/Media LBHPK).

Ratas itu sendiri dihadiri pendiri sekaligus Wakil Ketua Umum, Slamet Kusnandar,SH, pendiri yang juga sebagai Sekretaris Jenderal merangkap ketua LBH-PK Cabang Banyumas, Hartomo,SH.,MH, Kadiv Litbang Mulyono,SH, anggota dewan penasehat LBH-PK, AKBP (Pur). H.Bambang Kuswara,SH.

Turut hadir dalam ratas tersebut adalah Staf Khusus Ketua Umum LBH-PK, Dwiyan Adistira,S.Kom dan Herawaty Turningsih,S.Sos.,SH.

Sugeng menuturkan setiap tahunnya perkara yang ditangani lembaga terus meningkat. Hal ini menjadi bukti dimana artinya kepercayaan publik atau warga masyarakat kepada kinerja penanganan perkara litigasi dan non litigasi semakin baik.

"Ratas dilaksanakan untuk melihat mana-mana aturan internal lembaga yang harus direvisi serta ditinjau ulang guna optimalisasi kinerja penanganan perkara yang dilakukan oleh lembaga," ujarnya.

Sugeng menjelaskan bahwa bicara soal LBH-PK tak hanya soal perkara bantuan hukum (bankum) sesuai amanat UU No.16/2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma, gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun