PURWOKERTO - Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK), H.Sugeng,SH.,MSI terus berupaya melakukan berbagai langkah dan terobosan guna memaksimalkan fungsi dan peran serta posisi lembaganya.
Hal Itu lantaran dinamika internal dan ekternal mengharuskan lembaga bantuan hukum (LBH), pemberi bantuan hukum (PBH), organisasi bantuan hukum (OBH) bisa dengan cepat merespon setiap persoalan hukum yang menjadi domainnya.
Demikian disampaikan pendiri dan direktur sekaligus ketua umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, H.Sugeng,SH.,MSI saat memimpin rapat terbatas (ratas) diruang rapat utama, kantor pusat LBH-PK, Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu (1/10/2022) malam.
"Seiring dengan perkembangan, dinamika yang ada maka dipandang perlu adanya ratas ini. Tujuannya tentu memaksimalkan kinerja lembaga," katanya.
Ratas itu sendiri dihadiri pendiri sekaligus Wakil Ketua Umum, Slamet Kusnandar,SH, pendiri yang juga sebagai Sekretaris Jenderal merangkap ketua LBH-PK Cabang Banyumas, Hartomo,SH.,MH, Kadiv Litbang Mulyono,SH, anggota dewan penasehat LBH-PK, AKBP (Pur). H.Bambang Kuswara,SH.
Turut hadir dalam ratas tersebut adalah Staf Khusus Ketua Umum LBH-PK, Dwiyan Adistira,S.Kom dan Herawaty Turningsih,S.Sos.,SH.
Sugeng menuturkan setiap tahunnya perkara yang ditangani lembaga terus meningkat. Hal ini menjadi bukti dimana artinya kepercayaan publik atau warga masyarakat kepada kinerja penanganan perkara litigasi dan non litigasi semakin baik.
"Ratas dilaksanakan untuk melihat mana-mana aturan internal lembaga yang harus direvisi serta ditinjau ulang guna optimalisasi kinerja penanganan perkara yang dilakukan oleh lembaga," ujarnya.
Sugeng menjelaskan bahwa bicara soal LBH-PK tak hanya soal perkara bantuan hukum (bankum) sesuai amanat UU No.16/2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma, gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu saja.