Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Kabar Ibu Kota Negara Baru RI?

10 Juni 2021   12:39 Diperbarui: 10 Juni 2021   12:55 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Sejak rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) RI yang terutama diinisiasi oleh siapa dan siapa di baliknya, memang hingga detik ini rakyat belum mendapatkan informasi yang terang benderang tentang rencana tersebut.Bahkan pro kontra pun hingga detik ini masih terjadi di berbagai kalangan masyarakat atas rencana pemindahan IKN itu.

Namun membaca dan menonton berita  adanya diskusi tentang Masih Relevankah Pemindahan Ibu Kota Negara? Rabu (9/6/2021) yang dilakukan secara virtual oleh salah satu Fraksi di DPR, kini rakyat sedikit paham dengan apa yang sedang terjadi dengan rencana pemindahan IKN RI itu.

Pasalnya, pembangunan IKN RI baru yang tengah digencarkan pemerintah dapat dikatakan ilegal selama belum memiliki dasar hukum. Sebab, ternyata, hingga kini belum ada legalitas dan dasar hukum yang dimiliki pemerintah guna membangun ibu kota baru.

Lebih dari itu, wajib sangat dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia, bahwa dalam konteks penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), segala bentuk kegiatan yang mengambil judul nomenklatur ibu kota negara dan dilakukan di luar Jakarta, maka kegiatan tersebut dikatakan ilegal, karena pemerintah melakukan pembangunan infrastruktur di ibu kota baru tanpa ada izin.

Untuk membuat pembangunan IKN RI baru, pemerintah perlu melalui beberapa tahapan atau prosedur untuk mendapat izin pembangunan ibu kota baru, di antaranya mengenai tata ruang, izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangun gedung.

Tatkala semua prosedur tersebut belum dilalui dan keluar izinnya, maka proses pembangunan IKN RI baru, sama dengan ilegal.

Saat kondisinya masih berstatus belum legal, sekarang justru sudah tersiar berita akan ada peletakkan batu pertama.

Pertanyaanya, apakah negara dan bangsa RI ini, kini sudah balik nama atas nama seseorang atau atas nama kelompok dan partai, bukan milik rakyat Indonesia lagi? Tak ada tata krama, meski pembangunan IKN RI baru belum memiliki dasar hukum yang jelas?

Apakah dengan berbagai tindakan seenaknya sendiri, seperti negara dan bangsa sudah miliknya sendiri, rakyat harus diam saja? Harus ada pihak yang terus mengawal kesewenangan ini, wajib ada pihak yang mengkaji dan mendalami berbagai kebijakan terkait isu strategis nasional termasuk proyek pemindahan ibu kota baru ini.

Ke mana DPR kita yang lain? Atau DPR kita yang lain juga bagian dari kelompok yang memiliki rencana itu?

Sejatinya, rakyat sudah menunggu tentang rencana pemerintah yang tengah menggencarkan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, tepatnya di Penajam Paser Utara. Sebelumnya, pada April 2021, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa juga telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun