Mohon tunggu...
Toni Pamabakng
Toni Pamabakng Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat Sosial, Hukum dan Pemerintahan

Tenang, Optimis, Nasionalis dan Idealis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Barang atau Jasa Belum Diterima, Bisakah Dibayar?

19 Oktober 2021   00:31 Diperbarui: 19 Oktober 2021   09:12 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan adanya Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran (Garansi Bank) sebagaimana diuraikan penggunaannya di atas, risiko atas pembayaran yang dilakukan mendahului prestasi pekerjaan tersebut dapat diminimalisir. Apabila Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan/atau dinyatakan wanprestasi, maka jaminan tersebut akan diklaim/dicairkan oleh Kepala KPPN sebesar selisih antara nilai garansi bank dengan nilai pekerjaan yang telah diselesaikan untuk untung Kas Negara. Untuk itu perlu dijamin kebenaran dan keabsahan atas surat jaminan tersebut agar tidak terjadi gagal klaim.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima menyatakan salah satu syarat umum surat jaminan adalah mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional). 

Mudah dicairkan paling sedikit harus memenuhi kriteria penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda pihak Terjamin (Principal) terlebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya dan pencairan dapat segera diakukan setelah Penjamin menerima surat permintaan pencairan dari Kepala KPPN dan pernyataan wanprestasi/pemutusan kontrak dari PPK. 

Sementara tidak bersyarat misalnya: Penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran klaim jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sedang dilakukan upaya oleh Penjamin agar pihak Terjamin dapat memenuhi kewajibannya dan/atau pembayaran premi/imbal jasa belum dipenuhi oleh Terjamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun