Mohon tunggu...
Toni Pamabakng
Toni Pamabakng Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat Sosial, Hukum dan Pemerintahan

Tenang, Optimis, Nasionalis dan Idealis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Barang atau Jasa Belum Diterima, Bisakah Dibayar?

19 Oktober 2021   00:31 Diperbarui: 19 Oktober 2021   09:12 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan hal di atas, diperkenankan untuk dilakukan pembayaran terlebih dahulu kepada Penyedia Barang/Jasa meskipun kontrak belum dilaksanakan 100% dan barang/jasa belum diterima negara, dengan catatan Penyedia Barang/Jasa menyerahkan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan. 

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-9/PB/2021 mengatur bahwa penyampaian SPM ke KPPN atas pekerjaan yang belum ada prestasi atau barang/jasa belum diterima tersebut wajib dilampiri Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang diterbitkan oleh Bank yang berada di wilayah kerja KPPN, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar nilai pembayaran yang belum ada prestasinya tersebut.

Selain itu juga melampirkan Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan dari PPK kepada Kepala KPPN. Penyampaian SPM dengan menggunakan jaminan ini paling cepat dilakukan mulai tanggal 21 Desember 2021 dan paling lambat tanggal 24 Desember 2021 pada jam kerja.

Contoh kasus penggunaan jaminan: Satuan Kerja telah mendaftarkan data kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ke KPPN senilai Rp1 miliar dengan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai tanggal 31 Desember 2021. Sampai tanggal 24 Desember 2021 (batas akhir penyampaian SPM ke KPPN), realisasi penyelesaian pekerjaan baru mencapai 80% atau senilai Rp800 juta. 

Satuan Kerja tersebut dapat menyampaikan 2 SPM secara terpisah, yaitu 1 SPM untuk pembayaran prestasi pekerjaan senilai Rp800 juta dan 1 SPM lagi untuk pembayaran keseluruhan sisa pekerjaan yang belum ada prestasinya (barang/jasa belum diterima negara) senilai Rp200 juta. 

SPM yang bernilai Rp200 juta ini wajib dilampiri dengan Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran (Garansi Bank) dengan nilai paling sedikit Rp200 juta. Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2021 dilakukan pemeriksaan pekerjaan dan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP), dan diketahui bahwa pekerjaan fisik hanya diselesaikan 90% senilai Rp900 juta. 

Dengan demikian, berdasarkan Surat Kuasa, Kepala KPPN akan mengajukan klaim/pencairan jaminan senilai Rp100 juta untuk untung Kas Negara. Selanjutnya sisa jaminan sebesar Rp100 juta dikembalikan oleh Bank kepada Penyedia Barang/Jasa melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja. Tentu hal ini tidak mengurangi kewajiban Penyedia Barang/Jasa untuk tetap meneruskan sisa pekerjaan 10% (Rp100 juta) pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku, apabila diputuskan demikian oleh PPK.

Penyampaian SPM atas pekerjaan yang belum ada prestasinya tersebut dapat juga dilakukan sebesar perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2021 (misal diperkirakan hanya akan tercapai 90%). 

Dalam konteks contoh di atas, selain 1 SPM untuk pembayaran prestasi sebesar Rp800 juta, disampaikan juga 1 SPM untuk pembayaran perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan senilai Rp100 juta, dengan dilampiri Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran (Garansi Bank) dengan nilai paling sedikit Rp100 juta. 

Apabila kemudian berdasarkan BAPP benar sampai tanggal 31 Desember 2021 pekerjaan hanya dapat diselesaikan 90%, maka jaminan akan dikembalikan Kepala KPPN kepada Penyedia Barang/Jasa melalui Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Satuan Kerja, mengingat prestasi pekerjaan sesuai nilai yang ditagihkan kepada negara dapat tercapai. 

Tentu hal ini juga tidak mengurangi kewajiban Penyedia Barang/Jasa untuk tetap meneruskan sisa pekerjaan 10% (Rp100 juta) pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku, apabila diputuskan demikian oleh PPK. Kecuali apabila PPK menyatakan Penyedia Barang/Jasa wanprestasi dan melakukan pemutusan kontrak, maka sisa pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun