Mohon tunggu...
Toni Pamabakng
Toni Pamabakng Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat Sosial, Hukum dan Pemerintahan

Tenang, Optimis, Nasionalis dan Idealis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Barang atau Jasa Belum Diterima, Bisakah Dibayar?

19 Oktober 2021   00:31 Diperbarui: 19 Oktober 2021   09:12 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                                                                   

Pada bulan Oktober 2021 ini Satuan Kerja pengguna dana APBN sudah memasuki langkah-langkah dalam menghadapi akhir Tahun Anggaran 2021. 

Hal ini ditandai dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021 tanggal 30 September 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021. 

Dalam konteks menghadapi akhir tahun anggaran tersebut, pastinya akan ada pekerjaan-pekerjaan yang belum dapat diselesaikan 100% sesuai kontrak sampai dengan batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

Penyampaian SPM dari Satuan Kerja Pengguna APBN ke KPPN dibatasi paling lambat tanggal 24 Desember 2021, sementara batas akhir tahun anggaran 2021 adalah tanggal 31 Desember 2021. 

Dengan demikian setidaknya masih ada 7 hari kalender yang tersisa untuk terus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak di tahun anggaran 2021. Kondisi ini mengakibatkan ada potensi barang/jasa yang belum diterima negara, namun harus segera diproses pembayarannya.

Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan: "Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima". 

Ini adalah ketentuan prinsipil dalam proses pembayaran, di mana pembayaran hanya boleh dilakukan apabila sudah ada prestasi berupa barang dan/atau jasa yang telah diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada negara/daerah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing unit kerja/instansi. 

Ketentuan prinsipil ini hanya dapat dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. 

Pengecualian tersebut saat ini diatur pada Pasal 68 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mengatur bahwa dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, setelah Penyedia Barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun