Mohon tunggu...
Thomas Jan Bernadus
Thomas Jan Bernadus Mohon Tunggu... Penulis - A Freelance Blogger

blogger free lance

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak UMKM Cuma Setengah Persen, Supaya UMKM Bisa Berkembang

8 Juli 2018   14:09 Diperbarui: 8 Juli 2018   14:24 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal di acara FMB ini menambahkan bahwa PPh Final 0,5 Persen ini nantinya dihitung dari Pendapatan Bruto dari UMKM baik perseorangan maupun badan.

Mengenai untuk apa PPh Final UMKM ini diturunkan menjadi Setengah Persen, Yon mengatakan bahwa salah satunya adalah untuk memberikan kesempatan berkontribusi bagi negara. Dengan penurunan pajak ini, pengetahuan akan pajak bagi masyarakat juga akan bertambah.

dok. pribadi
dok. pribadi
Untuk pembuatan NPWP sendiri, Yon mengatakan, sangatlah mudah. Paling lambat sehari akan selesai. Pembayaran pajak juga sangat mudah. Bisa melalui ATM.

Jadi kurang apa lagi nih bagi pelaku UMKM? Pemerintah sudah membuat kemudahan lho!


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun