Mohon tunggu...
Ajeng Leodita Anggarani
Ajeng Leodita Anggarani Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Belajar untuk menulis. Menulis untuk belajar.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

One Month Notice, Cara Cepat Move On dari Pekerjaan Lama

24 Agustus 2023   17:24 Diperbarui: 24 Agustus 2023   18:32 1206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi resign (Sumber: Freepik via kompas.com)

Agar perusahaan tahu langkah apa yang akan mereka ambil untuk mengisi posisi yang kosong. Merekrut orang barukah? Atau menarik karyawan lain untuk double job sambal menunggu kandidat yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan.

Untuk dipahami bersama, mencari orang baru itu sulit. Banyak yang harus diadaptasi lagi. Mencari pekerjaan dan mencari karyawan yang sesuai itu sama susahnya. Apalagi mencari pasangan, kan? *duh

Sejak jaman sekolah pun kita sudah selalu diingatkan untuk melakukan hak dan kewajiban secara seimbang walaupun aktualnya kita merasa lebih banyak kewajiban yang dilakukan dari pada hak yang didapatkan. Tapi dalam dunia kerja, hal itu memang ada.

One month notice itu berguna sekali untuk karyawan, lho. Pertama, setelah lepas dari masanya, perusahaan tidak berhak lagi mengganggu kita untuk menanyakan hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan yang sudah kita tinggalkan. 

Perusahaan tidak berhak menahan hak kita dalam bentuk uang ataupun asset yang memang menjadi milik kita. Perusahaan wajib menerbitkan surat paklaring sebagi bentuk rekomendasi saat kita ingin melamar pekerjaan di tempat lain. Kalau mau move on total dari perusahaan lama, One Month Notice adalah jalan keluarnya. 

Dokpri// Surat Paklaring
Dokpri// Surat Paklaring
Lantas, kalau ada keuntungan, biasanya ada kerugiannya, kan?


Jelas, dong.

Jika karyawan tidak melakukan one month notice maka hal serupa bisa terjadi seperti yang kawan saya alami, gaji terakhir lambat dicairkan atau bahkan bisa jadi tidak akan pernah dibayarkan. Sanksi lainnya? Cek lagi ke peraturan perusahaan. Biasanya ada pasal-pasal dalam surat kontrak kerjasama saat awal bergabung. Ayo, jangan males baca, ya.

Ada contoh kasus lain, semisal diam-diam karyawan sudah melamar pekerjaan di tempat lain dan diterima sehingga harus segera resign dari kantor lama.

Tetap harus melakukan one month notice, karena itu adalah konsekuensi. Coba beri pengertian pada perusahaan baru untuk bisa memberikan waktu agar hak-hak Anda di perusahaan lama bisa Anda dapatkan. Jika mereka membutuhkan Anda, pasti ada dispensasi untuk hal itu. Bisa jadi Anda diperbolehkan melakukan pekerjaan yang ringan dulu dan bisa dikerjakan tanpa harus masuk kantor. Saat ini hampir semua bidang pekerjaan bisa dilakukan secara online, Work From Home (WFH) kian marak bahkan selepas Covid kemarin pun masih ada yang memilih WFH. Semua bisa dibicarakan baik-baik, kok. Ini kan Indonesia, hehehe.

Untuk menjadi perusahaan yang adil pada karyawan, atau pun sebaliknya, ada aspek pendukung yang harus dijalankan. Yaitu kewajiban yang harus diselesaikan. Kewajiban itu bisa dilakukan dengan baik apabila kita secara sadar memahami bahwa kewajiban adalah suatu keharusan. Jadi, jika perusahaan hanya meminta waktumu 30 hari saja untuk selesaikan semua, jalani, nikmati saat-saat terakhir. Toh, ada hal yang sedang kalian upayakan di depan. Tetap semangat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun