Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Milyaran Uang Parkir Pusat Pasar, Diduga Masuk Kantong Pribadi

23 Desember 2017   02:59 Diperbarui: 23 Desember 2017   09:26 1987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(1) Objek parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderan bermotor.

(2). Tidak termasuk objek pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
b. Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
c. Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan Negara asing dengan timbal balik.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualiakan terhadap penyelenggaraan parkir oleh :
a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berbentuk badan layanan umum dan badan usaha milik negara/daerah; dan
b. Manejemen (penyedia fasilitas) yang pengelolaan parkirnya diserahkan atau tidak diserahkan kepada pihak ketiga.

Bukankah badan jalan Jln. Pusat Pasar Medan adalah jalan fasilitas umum milik Pemko Medan yang diatur retribusi parkirnya dengan Peraturan Daerah?

Kenapa Jln. Pusat Pasar Medan menjadi fasilitas jalan milik PT.BDK (pengelola Medan Mall) dan menjadi tarif pajak parkir progresif?

Bukankah ini suatu PELANGGARAN terhadap UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, Pasal 62?


Peta Keterangan Portal Pajak Parkir Progresif di atas badan jalan Jl. Pusat Pasar Medan
Peta Keterangan Portal Pajak Parkir Progresif di atas badan jalan Jl. Pusat Pasar Medan
Warga Dan Pedagang Tradisional Pusat Pasar Menolak Tarif Pajak Parkir Disamakan Dengan Medan Mall

Duduk Perkara

1.) Bahwa; Kawasan Gedung Medan Mall berada di dalam Kawasan Pusat Pasar Tradisional Medan dan dinamai dengan KELURAHAN PUSAT PASAR dalam Pemetaan Kecamatan Medan Kota, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara.

Medan Mall dikelola oleh PT. Brahma Debang Kencana (BDK) yang mengontrak lahan tanah milik Pemko Medan dan akan berakhir pada tahun 2020. 

Tangkap layar Google Map
Tangkap layar Google Map
2. Bahwa; sejak tanggal bulan Mei 2017, Jalan Pusat Pasar yang mengelilingi Gedung Pusat Pasar Tradisional dan Gedung Medan Mall, diberlakukan tarif Pajak Parkir Progresif sesuai Perda No.1 Tahun 2017; berdasarkan Kerja Sama Operasi (KSO) yang diberikan Pemko Medan kepada PT. Brahman Debang Kencana (BDK) sebagai pengelola Gedung Medan Mall.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun