(1) Objek parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderan bermotor.
(2). Tidak termasuk objek pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
b. Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
c. Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan Negara asing dengan timbal balik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualiakan terhadap penyelenggaraan parkir oleh :
a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berbentuk badan layanan umum dan badan usaha milik negara/daerah; dan
b. Manejemen (penyedia fasilitas) yang pengelolaan parkirnya diserahkan atau tidak diserahkan kepada pihak ketiga.
Bukankah badan jalan Jln. Pusat Pasar Medan adalah jalan fasilitas umum milik Pemko Medan yang diatur retribusi parkirnya dengan Peraturan Daerah?
Kenapa Jln. Pusat Pasar Medan menjadi fasilitas jalan milik PT.BDK (pengelola Medan Mall) dan menjadi tarif pajak parkir progresif?
Bukankah ini suatu PELANGGARAN terhadap UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, Pasal 62?
![Peta Keterangan Portal Pajak Parkir Progresif di atas badan jalan Jl. Pusat Pasar Medan](https://assets.kompasiana.com/items/album/2017/12/23/img-20171216-wa0004-3-5a3d6f0edd0fa82eff401ee2.jpg?t=o&v=555)
Duduk Perkara
1.) Bahwa; Kawasan Gedung Medan Mall berada di dalam Kawasan Pusat Pasar Tradisional Medan dan dinamai dengan KELURAHAN PUSAT PASAR dalam Pemetaan Kecamatan Medan Kota, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara.
Medan Mall dikelola oleh PT. Brahma Debang Kencana (BDK) yang mengontrak lahan tanah milik Pemko Medan dan akan berakhir pada tahun 2020.Â
![Tangkap layar Google Map](https://assets.kompasiana.com/items/album/2017/12/23/screenshot-2017-12-17-10-41-56-5a3d5b87caf7db224431a8b3.jpg?t=o&v=555)